Kanwil Diknas DKI, katanya, menilai bahwa kegiatan sosialisasi HaKI khususnya bagi siswa ini perlu dilakukan dalam kelompok-kelompok, agar hasilnya dapat lebih mengena pada sasaran dan lebih efektif.
"Jadi adanya kegiatan sosialisasi HaKI di lingkungan siswa kejuruan merupakan suatu langkah yang cukup tepat mendorong dan mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas, memiliki kekayaan intelektual yang bernilai HaKI dan dapat di industrikan sehingga akan mampu menjunjung nama bangsa," paparnya pada wartawan.
Menurutnya, perlu penanaman kesadaran sejak dini kepada generasi penerus bahwa HaKI merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diketahui. "Karenanya di saat mendatang, setiap generasi penerus diharapkan untuk tidak saja hanya menguasai aspek-aspek ilmu yang sedang ditekuninya, tetapi juga aspek hukum dan ekonomi (komersialisasi) yang tercakup dalam HaKI tersebut," terangnya.
Selain mensosialisasikan HaKi ke SMK, kata dia, pihaknya juga mengadakan Simposium Nasional (Simnas) HaKI pada setiap tahunnya selalu disesuaikan dengan isu global maupun nasional. Penyelenggaraan Simnas HaKI ke-3 tahun 2002 bertema "Peningkatan pembangunan daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional". "Tema ini difokuskan pada pembahasan tentang perlindungan kekayaan intelektual di bidang pengetahuan tradisonal," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pentingnya perlindungan HaKI terhadap pengetahuan tradisional merupakan salah satu hal yang harus dipikirkan dan ditangani secara serius oleh pemerintah dan seluruh kelangan masyarakat untuk mengantisipasi pergeseran geopolitik dan geoekonomi yang membutuhkan sistem inovasi nasional untuk memperoleh daya saing dalam percaturan internasional dan tata perdagangan dunia.
"Indonesia merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat kaya (terbesar kedua di dunia), akan tetapi masih harus mengupayakan perlindungan HaKI terhadap kekayaan SDA tersebut," katanya.
Menurut dia, perlindungan HaKI terhadap pengetahuan tradisional dapat dilindungi melalui berbagai rezim huhum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu paten, hak cipta, desain, industri, rahasia dagang.
"Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan regim HaKi di Indonesia termasuk pengetahuan tradisional antara lain adalah masih lemahnya pengetahuan hukum, belum siapnya lembaga pengelola ekonomi, pemahaman yang masih rendah dari kalangan industri dan proses aplikasi perlindungan HaKI yang belum optimal," paparnya.
Sumber : Harian Umum Pelita | edisi Kamis, 14 Mei 2009
0 komentar:
Posting Komentar