Information and Communication Technologi Clinic

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), begitulah terjemahan dari INFORMATION and COMUNICATION TECHNOLOGI (ICT). Teknologi Informasi dan Komunikasi, adalah deretan tiga suku kata yang saat ini lagi akrab dibibir orang, khususnya di lingkungan pendidikan atau kelompok birokrasi, bahkan belakangan ini, juga termasuk golongan-golongan masyarakat tertentu.

Memahami Teknologi informasi dan komunikasi, tidak hanya menyandarkan pada pengertian tiga suku kata di atas. Tetapi lebih dari itu harus dipahami lebih dalam, mengapa tiga suku kata itu harus dipadu menyadi satu kalimat yang tidak dapat dipisahkan dalam pembelajaran TIK. Itu mengartikan, bahwa tiga kata dasar itu, masing-masing memiliki nilai kekuatan dan pengaruh tersendiri dalam peradaban kehidupan manusia.

Sebagai bukti yang logis dari kekuatan-kekuatan itu, yakni disadari atau tidak, bahwa aktivitas yang sedang berlangsung dilakukan manusia saat ini, pada hakikatnya adalah mengelola informasi yang diterima sebelumnya. Disadari atau tidak pula, bahwa keberadaan informasi itu sendiri lahir karena adanya komunikasi. Demikian pula terhadap komunikasi, itu dapat terjadi karena tidak lepas dari media (teknologi) sebagai alat pengantar maksud dan tujuan.

Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, maka ICT atau TIK yang menjadi medan garapan ilmu pengetahuan dari ICT CLINIC di SDN 1 Tilote adalah; Teknologi Informasi dan Komunikasi, BUKAN “Informasi Komunikasi dan Teknologi“. Hal ini cukup beralasan, karena informasi komunikasi dan teknologi, pengertiannya adalah informasi tentang komunikasi dan informasi tentang teknologi. Dengan demikian informasi komunikasi dan teknologi, hanyalah terbatas pada pengetahuan saja, dan bukan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, sifat dari informasi komunikasi dan teknologi, mudah ditemui atau diperoleh, hanya dengan cukup nonton televisi, dengar radio, maupun baca koran saja.

Sedangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah identik dengan ilmu pengetahuan. Yaitu teknologi tentang informasi dan teknologi tentang komunikasi. Karena itu pula, teknologi informasi dan komunikasi tidak terbatas pada pengetahuan saja, tetapi justru berada pada level garapan sebuah studi “ilmu pengetahuan”. Dengan sendirinya, untuk menguasai teknologi informasi dan komunikasi, tidak semudah kita nonton televisi, dengar radio, ataupun baca koran. Melainkan diperoleh hanya melalui teori dan praktek pendidikan tertentu saja.

Pada unsur kata Teknologi, Informasi, Komunikasi inilah, mengapa ICT Clinic harus dihadirkan ditengah-tengah para anak didik sekolah yang ada di SDN 1 Tilote. Dengan TIK ini, para anak didik akan diarahkan pada pengenalan, penguasaan, dan pembentukan peradaban teknologi yang berbudaya.

Pengenalan, penguasaan, dan pembentukan peradaban teknologi pada tingkat anak didik ini, dimaksudkan karena alasan dinamika dunia pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menuju pada suatu jenjang peradaban dunia pendidikan dan kehidupan yang lebih baik, ICT Clinic khususnya di SDN 1 Tilote telah memiliki “TAKTIK”. Artinya; Tidak Ada Kehidupan yang baik (peradaban), tanpa menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Muhajirin AHM

Kamis, 14 Mei 2009

HaKI Belum Jadi Bagian Pembicaran di Dunia Pendidikan

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) belum menjadi bagian hal yang dibicarakan di lingkungan dunia pendidikan, khususnya di tingkat sekolah menengah, hal itu terlihat dari 600 siswa SMK se-Jakarta tidak mengerti dan tidak tahu tentang HaKI.Demikian kesimpulan sosialisasi HaKI di lingkungan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-DKI Jakarta kerjasama antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kanwil Diknas DKI Jakarta pada 9 November 2000."Hal ini sangat memprihatinkan, karena selama 28 tahun Indonesia menjadi anggota WIPO dan sembilan tahun menjadi anggota WTO, tapi ternyata HaKI belum juga menjadi bagian hal yang perlu dibicarakan," ujar Asisten Deputi Bidang Pendayagunaan HaKI dan Standardisasi Kementerin Riset dan Teknologi Chandra Manan Mangan, Kamis (14/11).

Kanwil Diknas DKI, katanya, menilai bahwa kegiatan sosialisasi HaKI khususnya bagi siswa ini perlu dilakukan dalam kelompok-kelompok, agar hasilnya dapat lebih mengena pada sasaran dan lebih efektif.

"Jadi adanya kegiatan sosialisasi HaKI di lingkungan siswa kejuruan merupakan suatu langkah yang cukup tepat mendorong dan mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas, memiliki kekayaan intelektual yang bernilai HaKI dan dapat di industrikan sehingga akan mampu menjunjung nama bangsa," paparnya pada wartawan.

Menurutnya, perlu penanaman kesadaran sejak dini kepada generasi penerus bahwa HaKI merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diketahui. "Karenanya di saat mendatang, setiap generasi penerus diharapkan untuk tidak saja hanya menguasai aspek-aspek ilmu yang sedang ditekuninya, tetapi juga aspek hukum dan ekonomi (komersialisasi) yang tercakup dalam HaKI tersebut," terangnya.

Selain mensosialisasikan HaKi ke SMK, kata dia, pihaknya juga mengadakan Simposium Nasional (Simnas) HaKI pada setiap tahunnya selalu disesuaikan dengan isu global maupun nasional. Penyelenggaraan Simnas HaKI ke-3 tahun 2002 bertema "Peningkatan pembangunan daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional". "Tema ini difokuskan pada pembahasan tentang perlindungan kekayaan intelektual di bidang pengetahuan tradisonal," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pentingnya perlindungan HaKI terhadap pengetahuan tradisional merupakan salah satu hal yang harus dipikirkan dan ditangani secara serius oleh pemerintah dan seluruh kelangan masyarakat untuk mengantisipasi pergeseran geopolitik dan geoekonomi yang membutuhkan sistem inovasi nasional untuk memperoleh daya saing dalam percaturan internasional dan tata perdagangan dunia.

"Indonesia merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat kaya (terbesar kedua di dunia), akan tetapi masih harus mengupayakan perlindungan HaKI terhadap kekayaan SDA tersebut," katanya.

Menurut dia, perlindungan HaKI terhadap pengetahuan tradisional dapat dilindungi melalui berbagai rezim huhum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu paten, hak cipta, desain, industri, rahasia dagang.

"Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan regim HaKi di Indonesia termasuk pengetahuan tradisional antara lain adalah masih lemahnya pengetahuan hukum, belum siapnya lembaga pengelola ekonomi, pemahaman yang masih rendah dari kalangan industri dan proses aplikasi perlindungan HaKI yang belum optimal," paparnya.

Dia menjelaskan, beberapa peluang yang terbuka untuk ditingkatakan adlaah adanya jaminan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah, hak ekslusif yang memungkinkan kompetisi di tingkat internasional, nilai ekonomi untuk mendukung industri kreativitas untuk mendukung kemajuan iptek dan invensi domestik dalam rangka meningkatkan daya saing. (len)

Sumber : Harian Umum Pelita | edisi Kamis, 14 Mei 2009

0 komentar: