Information and Communication Technologi Clinic

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), begitulah terjemahan dari INFORMATION and COMUNICATION TECHNOLOGI (ICT). Teknologi Informasi dan Komunikasi, adalah deretan tiga suku kata yang saat ini lagi akrab dibibir orang, khususnya di lingkungan pendidikan atau kelompok birokrasi, bahkan belakangan ini, juga termasuk golongan-golongan masyarakat tertentu.

Memahami Teknologi informasi dan komunikasi, tidak hanya menyandarkan pada pengertian tiga suku kata di atas. Tetapi lebih dari itu harus dipahami lebih dalam, mengapa tiga suku kata itu harus dipadu menyadi satu kalimat yang tidak dapat dipisahkan dalam pembelajaran TIK. Itu mengartikan, bahwa tiga kata dasar itu, masing-masing memiliki nilai kekuatan dan pengaruh tersendiri dalam peradaban kehidupan manusia.

Sebagai bukti yang logis dari kekuatan-kekuatan itu, yakni disadari atau tidak, bahwa aktivitas yang sedang berlangsung dilakukan manusia saat ini, pada hakikatnya adalah mengelola informasi yang diterima sebelumnya. Disadari atau tidak pula, bahwa keberadaan informasi itu sendiri lahir karena adanya komunikasi. Demikian pula terhadap komunikasi, itu dapat terjadi karena tidak lepas dari media (teknologi) sebagai alat pengantar maksud dan tujuan.

Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, maka ICT atau TIK yang menjadi medan garapan ilmu pengetahuan dari ICT CLINIC di SDN 1 Tilote adalah; Teknologi Informasi dan Komunikasi, BUKAN “Informasi Komunikasi dan Teknologi“. Hal ini cukup beralasan, karena informasi komunikasi dan teknologi, pengertiannya adalah informasi tentang komunikasi dan informasi tentang teknologi. Dengan demikian informasi komunikasi dan teknologi, hanyalah terbatas pada pengetahuan saja, dan bukan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, sifat dari informasi komunikasi dan teknologi, mudah ditemui atau diperoleh, hanya dengan cukup nonton televisi, dengar radio, maupun baca koran saja.

Sedangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah identik dengan ilmu pengetahuan. Yaitu teknologi tentang informasi dan teknologi tentang komunikasi. Karena itu pula, teknologi informasi dan komunikasi tidak terbatas pada pengetahuan saja, tetapi justru berada pada level garapan sebuah studi “ilmu pengetahuan”. Dengan sendirinya, untuk menguasai teknologi informasi dan komunikasi, tidak semudah kita nonton televisi, dengar radio, ataupun baca koran. Melainkan diperoleh hanya melalui teori dan praktek pendidikan tertentu saja.

Pada unsur kata Teknologi, Informasi, Komunikasi inilah, mengapa ICT Clinic harus dihadirkan ditengah-tengah para anak didik sekolah yang ada di SDN 1 Tilote. Dengan TIK ini, para anak didik akan diarahkan pada pengenalan, penguasaan, dan pembentukan peradaban teknologi yang berbudaya.

Pengenalan, penguasaan, dan pembentukan peradaban teknologi pada tingkat anak didik ini, dimaksudkan karena alasan dinamika dunia pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menuju pada suatu jenjang peradaban dunia pendidikan dan kehidupan yang lebih baik, ICT Clinic khususnya di SDN 1 Tilote telah memiliki “TAKTIK”. Artinya; Tidak Ada Kehidupan yang baik (peradaban), tanpa menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Muhajirin AHM

Sabtu, 30 Mei 2009

Program Promo Microsoft untuk Warnet


Program Promo Microsoft untuk Warnet (I-Cafe) berlaku sampai 15 Juni 2009

Paket terdiri dari :

Microsoft Windows Vista Business -------($48)
WinVistaBsnss SNGL OLP NL Rental ----($4)
Microsoft Office Pro Plus 2007 ----------- ($20)
OfficeProPlus SNGL OLP NL Rental ----- ($4)

Total harga lisensi / pc = $76


Dalam 1 warnet minimal mesti ada 1 paket Media CD untuk digunakan menginstall.

Media CD - Vista Business / Win XP Pro ----($30,8)
Media CD - Ms Office Pro Plus 2007 ---------($30,8)

Total harga Media CD / warnet = $61,6

Permintaan paket minimal untuk 5 lisensi, berikut ini contoh total biaya yang diperlukan untuk pembelian 10 lisensi MS Windows + Office 2007

= ($76 x 10) + $61,6

= $821,6

Ada pilihan bila kelak ingin memiliki Windows 7 secara gratis maka harga Software Assurance (Windows) / pc = $95 -> tidak diharuskan.

I-Café Frequently Ask & Questions 2009, selengkapnya baca disini......

Rabu, 27 Mei 2009

Adu Jago TIK, Hadiahnya 1 Miliar!

Pendaftaran peserta 'Indonesia ICT Award (INAICTA) 2009' tinggal beberapa hari lagi. Berharap lahirkan banyak karya TIK untuk mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, total hadiah disediakan senilai satu miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Hari Sungkari, Ketua Penyelenggara INAICTA 2009, Rabu (26/5). “Target kami tahun ini lebih menekankan kualitas karya yang didaftarkan”, ujar Hari.

Hari menambahkan, karya-karya yang diperbolehkan ambil bagian dalam kompetisi ini hanya karya yang telah menjadi produk. "Kecuali untuk kategori riset dan penelitian," ujarnya.

INAICTA 2009 merupakan gelaran ketiga yang penyelenggaraannya didukung oleh Departemen Komunikasi dan Informatik. Mengambil tema “Kreativitas Digital untuk Membangun Bangsa”, Hari berharap ajang ini bisa melahirkan karya-karya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam negeri yang mampu menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mendorong para penciptanya sebagai pemain TIK di kancah global.

Tahun ini, INAICTA menawarkan total hadiah senilai satu miliar rupiah. Selain itu, pemenang juga akan memeroleh kesempatan mengikuti program pendampingan usaha atau Business Matchmaking Program selama enam (6) bulan dan mewakili Indonesia di ajang Asia Pacific ICT Award (APICTA) 2009.

“Untuk itu kami melakukan dua tahap penjurian guna menjaga kualitas karya-karya yang masuk, dengan tim juri yang kompeten di bidangnya,” kata Hari.

Pendaftaran peserta akan ditutup 31 Mei 2009. Penjurian dijadwalkan mulai Juni dan akan ditampilkan dalam eksibisi pada tanggal 28 dan 29 Juli mendatang.

Selain menampilkan karya para peserta kompetisi, INAICTA 2009 juga akan menggelar seminar dan workshop untuk menambah wawasan TIK bagi khalayak umum dan pelajar atau mahasiswa.

Sumber : KOMPAS.com

Selasa, 26 Mei 2009

Guru di Tengah Fenomena Kritik

Penulis : Trimo, S.Pd.,M.Pd.

Saat berdiskusi dengan teman-teman seprofesi mengkaji berbagai fenomena peningkatan mutu pendidikan, penulis "diserang" habis-habisan lantaran memberi pernyataan tentang kekuranggigihan guru dalam mengembangkan kompetensinya, baik kompetensi personal, professional, dan kemasyarakatan.

Berbagai fenomena kritik yang penulis lontarkan tentang "ketidakberdayaan" guru juga diamini oleh teman-teman guru. Bahkan, dianggap cocok mewakili kondisi guru saat ini. Fenomena kritis yang dihadapi guru merupakan refleksi "kejenuhan" dan "kebingungan" guru dalam menanggapi ide-ide ideal dari pemerintah (Depdiknas).

Sekadar mengingatkan bahwa di sekolah muncul hampir bersamaan berbagai inovasi pembelajaran, seperti :

(1) pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM),
(2) pembelajaran dengan portofolio,
(3) pembelajaran kontekstual, dan
(4) pembelajaran dengan model Quantum

Learning dan Quantum Teaching, dan berbagai model pembelajaran inovatif lainnya.

Jika dikaji secara mendalam, semua model pembelajaran yang bernuansa inovatif bermuara pada pentingnya keterlibatan siswa secara aktif dalam pembelajaran. Proses pembelajaran "baru" tersebut identik dengan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) tempo dulu, hanya berbeda pengemasannya.

Fenomena Kritik

Bukan bermaksud untuk menempatkan guru pada sudut sempit penuh debu dan tak leluasa bernafas, jika ada asumsi sederhana bahwa guru masih belajar memaknai interaksi. Bahkan, belum bisa "berubah" dalam konteks pentingnya penerapan inovasi pembelajaran.

Semua guru tahu dan mengerti tentang mengglobalnya dunia dengan segala pengaruh yang ditimbulkannya. Ironisnya, ada kecenderungan guru kurang tanggap terhadap berbagai perubahan. Guru hanya mencukupkan dirinya untuk tahu tapi enggan untuk menelaah secara mendalam ketahuannya.

Ada guru yang sinis terhadap inovasi tapi suka menganggukkan kepala tanda setuju tanpa mengkaji secara mendalam makna anggukkan kepala tersebut. Demikian juga, guru lebih senang "nggrundel" saat datang sebuah perubahan tanpa mencerna makna perubahan tersebut.

Ada guru yang lebih suka menggunakan LKS (baca: Lembar Kesengsaraan Siswa) tanpa melalui proses pembelajaran yang bermakna. Dengan LKS, materi pelajaran bisa diselesaikan dalam sekejap.

Ada guru yang lebih senang menggunakan "ancaman" untuk mengingatkan siswa daripada menerapkan teknik-teknik profesionalnya saat dididik jadi guru. Padahal guru sudah mempelajari teori pemberian reward dan memahami bahwa memberikan reward bagi siswa merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.

Ada guru yang lebih bangga menjadi satu-satunya sumber belajar tanpa berpikir perlunya berinteraksi dengan "makhluk" lain di luar dirinya. Menjadi pewarta materi dengan siswa yang duduk tenang tanpa perlawanan, sering menjadi kebanggaannya. Padahal keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran merupakan conditio sine qua non atau mutlak dilakukan.

Ada guru yang lebih senang menyimpan alat peraga secara rapi daripada memanfaatkan alat tersebut untuk kepentingan proses pembelajaran. Padahal guru sudah mempelajari teori perkembangan kognitifnya Piaget dan telah memahami dari zaman dulu bahwa pembelajaran dengan alat peraga lebih bermakna daripada pembelajaran yang "kering".

Ada guru yang lebih senang melakukan manipulasi data khususnya dalam pengerjaan nilai. Apalagi pengerjaan rapor dalam kurikulum berbasis kompetensi. Dalam konteks ini, konon guru tidak perlu dilatih karena sudah memiliki keterampilan "memanipulasi" yang diperoleh dari pengamatan dan pengalaman secara turun-temurun.

Ada guru yang lebih menggunakan sesuatu produk pembelajaran bersifat "instan" daripada berlatih mendesain sendiri sebagai tanda aktualisasi kompetensi guru.

Ada guru yang tidak mau belajar membuat karya ilmiah dan memilih golongannya mentok di IVA sehingga merasa "bebas administrasi". Ada guru yang menggunakan siswanya sebagai objek "les privat" dan memberikan perhatian khusus bagi siswa yang mengikuti les privatnya,

Ada guru lainnya yang dapat dikaji secara mendalam, yang bermuara pada kurangnya guru peduli terhadap pendidikan dalam konteks mikro (pembelajaran) dan konteks makro (pendidikan anak negeri).

Namun, di antara yang kurang peduli terhadap pendidikan setidaknya masih banyak guru yang peduli terhadap pendidikan walaupun kapasitasnya belum optimal. Ironisnya, sistem penggajian di negeri Indonesia bukan berdasar pada kegigihan guru dalam mendesain pembelajaran bermakna namun lebih menghargai masa kerja.

Kondisi tersebut sudah barang tentu rentan permasalahan. Seorang guru yang menerapkan pembelajaran secara teacher centered tidak akan berpengaruh terhadap gaji yang diterima dibanding guru yang mengajar secara student centered.

Keterampilan Dasar Mengajar

Sanjungan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa agaknya menjadikan guru lebih bangga terhadap profesi mulia tersebut. Apalagi, batas sanjungan tersebut sangatlah tipis. Artinya, orang tidak akan membedakan sanjungan tersebut terhadap guru yang peduli terhadap pendidikan dan yang kurang peduli.

Rutinitas umum yang sering dilakoni guru adalah mengajar. Dalam konteks mengajar inilah sebenarnya orang dapat memaknai seorang guru peduli terhadap pendidikan apa tidak. Setidaknya guru yang peduli terhadap pendidikan dalam konteks mikro perlu menguasai keterampilan dasar mengajar.

Lantaran menuju satu muara pembelajaran yang bermakna maka segala bentuk model inovasi pembelajaran sudah barang tentu berpulang pada kreativitas guru. Karenanya, kita perlu membekali keterampilan dasar mengajar guru. Hal ini sangat penting lantaran semua model pembelajaran terkini tidak akan mampu diterapkan guru apabila tidak menguasai keterampilan dasar mengajar guru. Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan dasar mengajar, yakni:

Pertama, keterampilan bertanya yang mensyaratkan guru harus menguasai teknik mengajukan pertanyaan yang cerdas, baik keterampilan bertanya dasar maupun keterampilan bertanya lanjut

Kedua, keterampilan memberi penguatan. Seorang guru perlu menguasai keterampilan memberikan penguatan karena penguatan merupakan dorongan bagi siswa untuk meningkatkan perhatian.

Ketiga, keterampilan mengadakan variasi, baik variasi dalam gaya mengajar, penggunaan media dan bahan pelajaran, dan pola interaksi dan kegiatan

Keempat, keterampilan menjelaskan yang mensyaratkan guru untuk merefleksi segala informasi sesuai dengan kehidupan sehari-hari. Setidaknya, penjelasan harus relevan dengan tujuan, materi, sesuai dengan kemampuan dan latar belakang siswa, serta diberikan pada awal, tengah, ataupun akhir pelajaran sesuai dengan keperluan.

Kelima, keterampilan membuka dan menutup pelajaran. Dalam konteks ini, guru perlu mendesain situasi yang beragam sehingga kondisi kelas menjadi dinamis.

Keenam, keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil. Hal terpenting dalam proses ini adalah mencermati.aktivitas siswa dalam diskusi.

Ketujuh, keterampilan mengelola kelas, mencakupi keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal, serta pengendalian kondisi belajar yang optimal.

Kedelapan, keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan, yang mensyaratkan guru agar mengadakan pendekatan secara pribadi, mengorganisasi-kan, membimbing dan memudahkan belajar, serta merencanakan dan melaksana-kan kegiatan belajar-mengajar.

Penerapan keterampilan dasar mengajar secara holistik setidaknya dapat dijadikan cermin bagi guru untuk melakukan efikasi diri dan efikasi kontekstual. Efikasi diri berkaitan dengan keyakinan guru akan kemampuan dalam mendesain pembelajaran bermakna. Efikasi kontekstual bermuara pada pentingnya guru memiliki kesadaran hakiki akan keterbatasan kemampuan dalam menerapkan proses pembelajaran bermakna di kelas.

4 Pilar Pendidikan

Dalam konteks penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2004) dan sejalan dengan pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), konsep pembelajaran bermakna erat kaitannya empat pilar pendidikan yakni: belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be).

Konsep Learning To Know menyiratkan makna bahwa pendidik harus mampu berperan sebagai informator, organisator, motivator, diretor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, dan evaluator bagi siswanya, sehingga peserta didik perlu dimotivasi agar timbul kebutuhan terhadap informasi, keterampilan hidup, dan sikap tertentu yang ingin dikuasainya.

Konsep Learning To Do menyiratkan bahwa siswa dilatih untuk sadar dan mampu melakukan suatu perbuatan atau tindakan produktif dalam ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Terkait dengan hal tersebut maka proses pembelajaran perlu didesain secara aplikatif agar keterlibatan peserta didik, baik fisik, mental dan emosionalnya dapat terakomodasi sehingga mencapai tujuan yang diharapkan.

Konsep Learning To Live Together merupakan tanggapan nyata terhadap arus individualisme serta sektarianisme yang semakin menggejala dewasa ini. Fenomena ini bertalian erat dengan sikap egoisme yang mengarah pada chauvinisme pada peserta didik sehingga melunturkan rasa kebersamaan dan harga-menghargai.

Sedangkan konsep Learning To Be, perlu dihayati oleh praktisi pendidikan untuk melatih siswa agar mampu memiliki rasa percara diri (self confidence) yang tinggi. Kepercayaan merupakan modal utama bagi siswa untuk hidup dalam masyarakat.

Mengantisipasi berbagai fenomena kritik, ada baiknya guru melakukan efikasi diri dan efikasi kontekstual sehingga memiliki semangat konservatif yang tinggi dan terbebas dari titik kejenuhan.

Oleh karena itu, berpikir divergent dalam memaknai berbagai fenomena kritik perlu dilakukan guru agar mampu menempatkan hati nuraninya ke satu titik kesadaran yang tinggi, yakni kesadaran untuk memberikan yang terbaik untuk anak-anak negeri Indonesia.

Sources : http://re-searchengines.com

Senin, 25 Mei 2009

Password Facebook dari 200 juta pengguna berhasil dicuri Hacker

Oleh Jim Finkle, Reuters, 15 Mei 2009 di 08:11

Facebook telah terkena serangan hacking yang lain, sebagai phishing kampanye yang digunakan untuk mencuri password dari pengguna situs jaringan sosial.

Facebook Barry Schnitt juru bicara mengatakan bahwa situs dalam proses pembersihan kerusakan dari serangan, dan bahwa Facebook telah memblokir account dikompromi.

Schnitt menolak untuk mengatakan berapa banyak account telah dikompromi.

Para hacker mendapatkan password melalui apa yang dikenal sebagai serangan phishing, melanggar ke account Facebook dari beberapa anggota, kemudian mengirim e-mail ke teman dan urging mereka untuk mengklik link ke website palsu.

Situs-situs tersebut dirancang agar terlihat seperti Facebook di halaman rumah. Korban yang diarahkan untuk masuk kembali ke situs, tapi sebenarnya masuk ke dalam satu dikontrol oleh hacker, mereka pergi tanpa disadari memberikan password.

Domain yang palsu termasuk www.151.im, www.121.im dan www.123.im. Facebook telah dihapus semua domain referensi bagi mereka.

Facebook Schnitt mengatakan bahwa tim keamanan percaya hacker yang dirancang untuk mengumpulkan sejumlah besar surat kepercayaan, maka mereka yang menggunakan account di lain waktu untuk mengirim spam Hawking palsu obat-obatan dan barang lainnya ke Facebook anggota.

Situs berjuang mati serupa menyerang dua minggu lalu, katanya.

Hacker menggunakan serangan phishing tahun terakhir untuk menyebarkan virus berbahaya yang dikenal sebagai Koobface, referensi ke Facebook. Ia didownload ke Facebook anggota PC ketika mereka mengklik link yang dikirimkan ke dalam sebuah email yang tampak seperti itu telah dikirim oleh seorang teman di Facebook.

diterjemahkan otomatis dari situs http://www.itpro.co.uk/
selengkapnya baca disini

Jumat, 22 Mei 2009

Sosiologi Informasi

Suatu Kajian Tentang Dinamika Informasi dan Dampaknya bagi Masyarakat

Oleh:

Heri Abi Burachman Hakim

Pendahuluan

Perkembangan dari masa kemasa terjadi sangat dinamis. Dimulai dari zaman batu hingga zaman yang serba canggih seperti saat ini. dinamisnya dinamika masyarakat ini menjadikan masyarakat menjadi objek yang menarik untuk diteliti atau dijadikan kajian suatu disiplin ilmu. Banyak hal yang menarik untuk diamati didalam interaksi sosial dimasyarakat.

Salah disiplin ilmu yang mempelajari tentang masyarakat adalah sosiologi. Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya “Sosiologi Suatu Pengantar” mendifinisikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari struktur social, proses-proses social dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi didalamnya. Dari pengertian diatas maka dalam sosiologi dipelajari mengenai struktur sosial yang ada dimasyarakat, pranata sosial yang ada didalamnya, instraksi sosial yang terjadi serta perubahan sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat.

Saat ini ilmu sosiologi sendiri memiliki berberapa jenis antara lain sosiologi hokum, sosiologi industri, sosiologi desa, sosiologi kota, sosiologi pendidikan, sosiologi islam dan masih banyak jenis ilmu sosiologi lainnya. Semua jenis ilmu sosiologi ini muncul seiring dengan dinamika masyarakat karena objek dari disimpin ilmu ini adalah masyarakat itu sendiri.

Bahkan saat ini muncul jenis ilmu sosiologi yang baru, seperti sosiologi informasi. Sosiologi informasi muncul seiring dengan ledakan atau dinamika informasi yang terjadi di masyarakat. Dan disadari atau tidak dinamika informasi yang terjadi membawa perubahan bagi masyarakat. Karena objek sosiologi adalah masyarakat dan segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat merupakan kajian dari disiplin ilmu ini maka informasi juga perlu dikaji sehingga munculnya sosiologi informasi.

Sebenarnya seperti apakah sosiologi informasi itu serta perubahan apa saja yang dibawa informasi bagi kehidupan masyarakat akan coba dibahas dalam makalah ini. sebagai disiplin ilmu baru, literature tentang sosiologi informasi sangat terbatas. Keterbatasan literature tentang sosiologi informasi ini yang menjadi salah satu penyebab kesulitan kelompok kami dalam menyusun makalah ini sehingga makalah singkat ini hanya merupakan stimulan bagi kita untuk berdiskusi dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu sosiologi informasi.

Pembahasan

Definisi sosiologi informasi

Untuk memperoleh difinisi mengenai sosiologi informasi maka terlebih dahulu apa itu sosiologi dan definis dari informasi itu sendiri. Sebagaimana telah disebutkan pada pendahuluan bahwa sosiologi adalah ilmu masyarakat yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Sedangkan untuk memperoleh definisi tentang informasi maka terlebih dahulu kita mengetahui definisi dari data. Data adalah fakta-fakta baik berupa angka-angka, teks, dokumen, gambar, bagan, suara yang mewakili deskripsi verbal atau kode-kode tertentu. Data-data yang diolah melalui suatu sistem penglola sehingga memiliki arti dan bernilai bagi sesorang, maka data tersebut disebut sebagai informasi (Kumorotomo dan Margono ; 1998).

Dari definisi sosiologi dan informasi maka coba ditarik benang merah sehingga dapat diketahui tentang definisi sosiologi informasi. Sosiologi informasi merupakan cabang disipilin ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana masyarakat memanfaatkan informasi, proses-proses sosial yang terjadi saat akses informasi serta perubahan sosial yang terjadi akibat informasi.

Eksistensi informasi bagi masyarakat

Menurut Toffler dalam buku karangan wahyudi kumoroto dan Subandono Agus margono menyebutkan bahwa peradaban yang pernah dan sedang dijalani oleh umat manusia terbagi tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang dimana tahapan manusia ditandai dengan peradaban agraris dan pemanfaatan energi terbarukan (8000 sebelum masehi – 1700). Gelombang kedua ditandainya dengan munculnya revolusi industri (1700 – 1970-an). Dan gelombang terakhir adalah peradaban yang didukung dengan kemajuan teknologi informasi, pengolahan data, penerbangan, aplikasi luar angkasa, bioteknologi dan computer.

Saat ini, berdasarkan realitas yang ada, sudah jelas bahwa kita berada pada gelombang ketiga, dimana kita hidup di zaman yang ditopang oleh kemajuan teknologi informasi yang memicu terjadinya ledakan informasi. Ledakan informasi yang terjadi membawa berubahan besar dalam kehidupan umat manusia. Kita telah mengalami masa peralih dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.

Informasi saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia, baik itu individu maupun institusi. Informasi ikut berperan dalam menentukan keberhasilan seseorang dan institusi. Peneliti, dosen, mahasiswa dan pelajar sangat memerlukan informasi untuk mendukung sukses belajar dan kegiatan penelitiannya. Bagi institusi informasi sangat membantu dalam mencapai tujuan yang ditetapkan serta dalam proses keputusan. Sebagai contoh dalam dunia pendidikan dikenal SIA (Sistem Informasi Akademik) yang sangat membantu dalam pengelolaan informasi dan pengambilan keputusan di dunia pendidikan tinggi, sedangkan dalam dunia industri saat ini mereka berlomba-lomba membangun sistem informasi manajemen (SIM) yang handal sehingga dapat membantu pemimpin perusahaan dalam mengambil kebijakan dan strategi yang harus diambil perusahaan. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa masyarakat saat ini adalah masyarakat informasi. Hal ini dapat dilihat dari posisi stragegis informasi itu sendiri bagi kehidupan masyarakat serta sikap masyarakat dalam memberlakukan informasi.

Dapat diambil contoh keberhasilan seseorang yang diperoleh karena dia mampu mengelola informasi secara baik adalah mantan presiden Soeharto. Beliau mampu merekayasa informasi sehingga masyarakat Indonesia terbuai dengan kepemimpinannya dan beliau mampu menjadi presiden RI terlama sepanjang sejarah. Padahal kepemimpinan beliau tersebut meninggalkan banyak persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Selain itu masyarakat informasi juga ditandai dengan tumbuh suburnya industri yang produknya adalah informasi. Industri tersebut eksis karena informasi yang merupakah produknya dikonsumsi oleh masyarakat. Artinya masyarakat saat ini sangat membutuhkan informasi. Industri pertelevisian, radio dan media massa merupakan contoh dari industri informasi yang tumbuh subur saat ini.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memegang peranan penting dalam distribusi informasi dan memicu terjadi ledakan informasi. Teknologi informasi dan komunikasi ikut andil dalam pembentukan masyarakat.

Perkembangan teknologi computer, internet, produk-produk komunikasi serta semakin majunya dunia broadcasting menyebabkan informasi dapat didistribusikan dengan mudah, cepat dan tepat. Waktu dan letak geografis tidak lagi menjadi masalah dalam distribusi informasi. Informasi dapat disampaikan kepada mereka yang membutuhkan dengan kemajuan teknologi yang ada.

Internet menyediakan beberapa fasilitas seperti web browser, mail, chatting yang dapat digunakan untuk menelusur informasi dari berbagai penjuru dunia dan berkomunikasi atau menyampaikan informasi kepada mereka yang butuhkan secara cepat. Produk-produk komunikasi seperti telpon, telpon genggam, personal digital asisten (PDA) juga semakin memperlancar proses distribusi informasi. Perkembangan dunia broadcasting tidak ketinggalan dalam menyampaikan informasi kepada masyrakat, dan seiring dengan harga perangkat televise dan radio yang semakin murah memungkinkan masyarakat memperoleh informasi melalui dua media tersebut.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan masyarakat di dunia berada dalam satu jaringan besar. Jaringan besar tersebut yang memungkinkan distribusi informasi berjalan secara cepat, tepat dan masyarakat mudah untuk mengaksesnya. Informasi dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang ada saat ini menjadikan informasi layaknya produk makanan instant yang setiap saat dapat dikonsumsi. Informasi saat ini seolah-olah berada digenggaman tangan masyarakat.

Perubahan sosial di era masyarakat informasi

Ledakan informasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi membawa perubahan dalam masyarakat saat ini. Perubahan itu meliputi perubahan te perubahan sikap masyarakat dalam interaksi sosial sehari-hari atau perubahan yang terjadi pada pranata sosial yang ada dimasyarakat saat ini.

Perubahan sosial yang terjadi dalam konteks sikap masyarakat dapat dilihat dari pola interaksi masyarakat dan bagaimana masyarakat bersikap dengan informasi yang ada. Saat ini masyarakat semakin kritis, cerdas dan berani. Kritis yang dimaksudkan disini adalah sikap kritis untuk mengkritisi berbagai persoalan yang ada disekitarnya mulai itu dalam bidang pendidikan bahkan sampai politik. Masyarakat mulai berani menggungkapkan pendapat apabila sesuatu persoalan tidak sepaham dengan pendapat yang dimilikinya. Kondisi ini terjadi karena informasi saat ini dapat diperoleh dengan mudah dan saat ini kita berada dalam era keterbukaan. Semua dapat berkomentar di era semacam ini tentunya dengan etika argumentasi tersebut harus didasari oleh teori atau informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Ini tentu tidak mungkin dilakukan jika berada pada masa berberapa tahun lalu terutama sebelum era reformasi.

Dinamika informasi yang terjadi memotivasi masyarakat dan mencerdaskan masyarakat. Saat ini setiap orang dapat memanfaatkan informasi dengan tujuan menambah wawasan, belajar atau hanya sekedar untuk hiburan, mereka dapat mengakses informasi tanpa membedakan status sosial yang disandang seiring dengan demokratisasi informasi. Fenomena ini tentu sangat menggembirakan bangsa ini karena dapat berperan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia.

Untuk perubahan yang terjadi dalam konteks pranata sosial dapat dilihat dengan berubahnya format pranata sosial serta munculnya lembaga-lembaga baru dibidang pengelolaan informasi. Sekarang lembaga-lembaga pelayanan public atau banyak lembaga sosial lainnya mulai berubah dengan menerapkan e-government dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang informative dan akuntable. Lembaga-lembaga tersebut mulai menerapakan automasi dalam layanannya. Hal ini dilakukan sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang cepat, informative dan transparan.

Selain itu melihat urgensi dari informasi bagi masyarakat pemerintah juga membentuk Departemen baru dengan nama Departemen Komunikasi dan Informasi yang bertanggung jawab terhadap manajemen komunikasi dan informasi di Tanah Air. Lembaga ini merupakan salah satu pranata sosial yang ada dimasyarakat kita.

Sedangkan perubahan pranata sosial dibidang pengelolaan informasi adalah dengan semakin meningkatnya kualitas layanan lembaga-lembaga pengelola informasi. Lembaga-lembaga tersebut antar lain perpustakaan, kantor arsip atau lembaga pengelola informasi-informasi baru. Perpustakaan dan kantor arsip mulai berbenah dengan mengaplikasikan teknologi informasi dalam layanannya. Saat ini kualitas layanan perpustakaan semakit cepat dan depat. Dalam dunia perpustakaan muncul istilah digital library, koleksi digital atau dalam bidang arsip muncul istilah arsip digital. Selain itu perpustakaan atau kantor arsip yang dulunya merupakan lembaga non profit mulai bergeser kearah lembaga semi profit ini tentu merupakan bagian dari perubahan sosial.

Selain itu muncul lembaga-lembaga informasi baru yang memfokuskan layanannya dalam bidang tertentu. Misalnya munculnya pusat informasi pariwisata, pusat informasi bisnis atau pusat informasi rumah kontrakan. Lembaga-lembaga tersebut merupakan pranata sosial yang muncul karena informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat bahkan dapat menjadi komoditi bisnis.

Informasi memang membawa perubahan dalam masyarakat mulai dari gaya hidup sampai pola berpikir. Perubahan ini akan terus terjadi sejalan dengan dinamika informasi dan teknologi yang terjadi.

Penutup

Dari uraian diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu:

  1. Ledakan informasi dan perkembangan teknologi informasi yang terjadi mengubah pola akses dan sikap masyarakat terhadap informasi. Dalam mengakses informasi masyarakat menginginkan informasi yang dibutuhkan dapat diperolah secara cepat dan tepat layaknya makanan instant yang setiap saat dapat dikonsumsi.
  2. Tuntutan masyarakat yang membutuhkan informasi secara cepat dan tetap memaksa berbagai institusi yang bergerak dibidang jasa layanan informasi harus berbenah. Perpustakaan, kantor arsip atau lembaga informasi mulai meningkatkan kualitas layanan dengan mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan.
  3. Dinamika informasi yang terjadi membawa perubahan sosial dengan munculnya pranata-pranata baru dibidang informasi. Pranata tersebut antara lain munculnya Departemen Komunikasi dan Informasi

Daftar Pustaka

SOEKANTO, Soerjono. 1975. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta ; Yayasan Penerbitan Universitas Indonesia

YUSUP, Pawit. M. 2001. Pengantar Aplikasi Teori Ilmu Sosial Komunikasi untuk Perpustakaan dan Informasi. Bandung; Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran

SUNARTO, Kamanto. 2000. Pengantar Sosiologi. Jakarta; Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Wahyudi Kumorotomo dan Subandono Agus Margono. 1998. Sistem Informasi Manajemen dalam Organisasi Publik. Yogyakarta; Gadjah Mada University Press

Sumber : http://www.heri_abi.staff.ugm.ac.id

Senin, 18 Mei 2009

Virus Komputer Indonesia dalam pantauan Rusia

Mac dan OS-nya. Sistem operasi Mac kini juga mulai diganggu oleh virus. Padahal dulu Mac OS tersohor sepi virus. Sebenarnya sistem operasi komputer besutan Apple itu memang tidak kebal dari virus, tetapi selama ini para hacker kurang memperhatikannya. Mereka lebih suka menyerang (dan menggunakan) Windows.

Mac dan OS-nya. Sistem operasi Mac kini juga mulai diganggu oleh virus. Padahal dulu Mac OS tersohor sepi virus. Sebenarnya sistem operasi komputer besutan Apple itu memang tidak kebal dari virus, tetapi selama ini para hacker kurang memperhatikannya. Mereka lebih suka menyerang (dan menggunakan) Windows.

MOSKOW, (Suaramedia) Pendekatan revolusioner dalam hal pengamanan komputer dari serangan virus berbahaya saat ini bukan sekadar mengetahui solusi antivirus apa untuk program yang terkena serangan virus. Lebih penting lagi, bagaimana semua aplikasi bisa membunuh virus itu pada komputer masing-masing.

Demikian ditegaskan Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Kaspersky Lab, Nikolay Grebennikov, pada International Press Tour bertajuk "New Dimensions" Kaspersky Lab di Moskow, Rusia, Kamis (4/12), waktu setempat.

Menurut Grebennikov, pada tahun 2007 saja ditemukan lebih dari dua juta virus komputer berbahaya. Jumlah itu meningkat pesat menjadi lebih dari 15 juta virus. Di sisi lain, para pelaku cyber crime yang menyebarkan virus itu selalu menemukan cara baru untuk melenyapkan segala proteksi yang dilakukan dengan cara-cara konvensional. "Jumlah virus yang tersebar itu kini sangat besar. Cara mencegah dengan menggunakan software antivirus tidak seratus persen efektif,," katanya.

Grebennikov menjelaskan evolusi konsep pencegahan, yakni jika pada generasi pertama virus mematikan diblokade dan virus yang tidak dikenal dibiarkan, maka pada generasi sekarang virus yang tidak dikenali diobservasi dan dikendalikan dengan tetap memblokade virus mematikan.

"Konsep proteksi virus pada generasi berikutnya yang dikembangkan Kaspersky Lab adalah membagi virus tak dikenal menjadi dua bagian, yakni virus tidak berbahaya dan virus yang tidak meyakinkan. Virus yang tidak meyakinkan inilah yang geraknya dibatasi. Bersama virus yang tidak berbahaya, virus yang tidak meyakinkan ini sama-sama diobservasi dan dikendalikan," papar Grebennikov saat ditemui Kompas di Moskow.

Saat meninjau kantor pusat Kaspersky Lab di pinggiran kota Moskwa, apa yang dikatakan Grebennikov diperlihatkan di sini. Para teknisi dan programmer antivirus terbaik Rusia memantau "lalu-lintas" virus dunia. Pada layar monitor besar ditunjukkan aktivitas virus dan spammer di peta dunia.

Pada peta Indonesia pukul 20.00 WIB atau pukul 16.00 waktu Moskow kemarin, misalnya, terpantau pergerakan spam dan virus di peta Indonesia. "Ini menandakan bahwa pada saat ini atau real time, aktivitas penggunaan internet di negara Anda (Indonesia) cukup tinggi," kata seorang programmer yang khusus memantau aktivitas virus dan spam secara real time di Kaspersky Lab.

"Tidak ada aktivitas jahat di internet yang tidak kami (Kaspersky Lab) pantau. Jadi tidak sekedar memproduksi software antivirus. Lebih dari itu, kami harus memahami bagaimana aplikasi yang dikembangkan bisa melenyapkan virus di dalam komputer saat menggunakan internet," katanya.

Sistem diteksi dini yang dikembangkan Kaspersky menurut Grebennikov lagi yaitu mengirimkan pengamanan real time dari "the cloud" (sistem penyimpanan data online). "Jawaban jika ada masalah (serangan virus) hanya dalam hitungan detik, sementara proteksi terhadap pelanggan dilakukan secara real time setiap saat," katanya (kmp) http://www.suaramedia.com

Sejarah Perkembangan Malware didunia

1949, Teori Self-Replicating program (program yang dapat menggandakan diri) pertama kali diperkenalkan.
1981, Virus komputer pertamakali yang menyerang sistem operasi Apple 2 muncul dan menyebar melalu programprogram game komputer bajakan di Texas.
1983, Fred Cohen mengimplementasikan definisi baku bagi virus komputer.
1986, Virus boot sector pertama kali ditemukan, virus ini menyerang PC (personal computer) dengan nama virus Brain dibuat oleh dua orang programmer dari Pakistan bernama Basit dan Amjad. Pada tahun ini juga diperkenalkan pertama kalinya virus yang mampu menginfeksi file, diberi nama Virdem (Virus Demo) dibuat di Jerman.
1987, Virus yang mampu menginfeksi dua jenis file .COM dan .EXE ditemukan di universitas Hebrew Israel. Virus ini bernama Jerusalem dan masih memiliki kesalahan (bug) yang menyebabkan virus menginfeksi ulang (reinfection) file yang telah terinfeksi sebelumnya. Pada tahun ini pula virus Stoned dan Vienna ditemukan, virus Stoned mampu menginfeksi MBR (Master Boot record) dan dibuat oleh seorang pelajar di universitas Wellington New Zealand, sedangkan virus Vienna dibuat oleh seorang pelajar menengah di Austria.
1989, Kemunculan virus dari Bulgaria bernama Dark Avenger dibuat oleh seseorang yang mengaku dirinya Dark Avenger. Virus ini merupakan jenis virus yang menyerang antivirus. Pada tahun ini pula virus yang menginfeksi file .EXE dengan kemampuan stealth ditemukan, virus ini bernama Frodo dan akan melakukan perusakan hardisk apabila virus berjalan setelah tanggal 22 September setiap tahunnya.
1991, Virus Indonesia pertamakali ditemukan, virus ini bernama Den Zuko dan terdapat 2 varian. Virus ini dibuat oleh Denny Yanuar Ramadhani dari Bandung Indonesia. Virus ini mampu menghapus (disinfect) disk yang telah terinfeksi oleh virus Brain. Hal ini menjadi bukti adanya virus komputer yang menyerang virus komputer lain. Pada tahun ini pula Virus bernama Tequila lahir, virus ini memiliki kemampuan Stealth, Polymorphic, Multipartition dan juga anti-antivirus.
1992, Virus boot sector dengan nama Michelongelo berhasil menginfeksi lebih dari 5 juta komputer di seluruh dunia.
Pada tahun ini pula VCL (Virus Creation Laboratory) pertama kali tercipta,.VCL merupakan tool kit yang dapat untuk membuat virus komputer secara instan, artinya virus bisa dibuat oleh siapa saja tanpa membutuhkan pengetahuan pemrograman dari pembuatnya.
1994, Virus dengan nama Pathogen muncul di Inggris. Virus ini memiliki kemampuan polymorphic, dibuat oleh seorang yang mengaku bernama Black Baron, sang pembuat berhasil tertangkap dan dipenjara.
1995, Virus makro tercipta yang pada waktu itu mulai menginfeksi dokumen jenis Microsoft Word.
1996, Virus makro yang menginfeksi file-file office Word dan Excel tercipta.
1997, Terdapat kurang lebih 12000 virus baru tercipta dan tersebar di seluruh dunia.
1998, Virus benama StrangeBrew membuktikan akan virus yang mampu menginfeksi file Java. Java sendiri merupakan platform yang pernah di bangga-banggakan akan predikat “bebas virus”-nya. Pada tahun ini pula dua anak umur belasan dari California berhasil membobol dan mengendalikan sekitar lebih dari 500 sistem komputer pemerintahan dan militer di Amerika.
1999, Virus makro dengan nama W97M/Melissa hadir. Virus ini mampu menyebarkan dirinya melalui pesan elektronik (email) dan berhasil menginfeksi kurang lebih 1 juta komputer di seluruh dunia. Di lain tempat virus CIH menyebar cukup pesat di Korea dan menyebabkan kerugian finansial kurang lebih US $ 250 juta, virus CIH sendiri merupakan virus yang memiliki kemampuan untuk merusak hardware dengan cara mengoverwrite BIOS.
2000, Virus ILOVEYOU (Love Bug) yang mirip dengan virus Melissa menyebar lewat email dan memilik aksi menghapus beberapa file multimedia seperti .MP3, .MP2 dll. Virus ini memiliki kemampuan untuk mencuri informasi berharga korban yang terinfeksi dan mengirimkan kepada pembuatnya.
2001, Worm dengan nama CodeRed berhasil menginfeksi lebih dari 300.000 komputer di seluruh dunia dan mengakibatkan kerugain sebesar kurang lebih US $ 2.5 Milyar.
2002, Pembuat virus W97M/Melissa tertangkap oleh pihak federal dan dikurung selama 20 bulan. Pada tahun ini pula muncul worm Bugbear yang memiliki beraneka macam tehnik infeksi dengan beberapa metode yang kompleks dan juga kelahiran worm Nimda (merupakan aksara terbalik dari kata “Admin”) dan Klez. 2003, Merupakan tahun kejayaan worm. Worm dengan nama Slammer tercipta dan berhasil menginfeksi tidak kurang dari 75.000 komputer di seluruh dunia dalam waktu 10 menit setelah tercipta. Worm ini memiliki kecepatan reproduksi
dan penyebaran tercepat yaitu 8.5 detik/worm. Pada tahun ini pula worm Sobig lahir dan merupakan worm yang mampu melakukan aktifitas spam besar-besaran, setiap e-mail yang dikirimkan akan memiliki nama pengirim big@boss.comEmail telah dilindungi dari Spam Bots, Anda harus mengaktifkan Java untuk dapat melihatnya, worm yang memiliki pangkat MM (Mass mailer) ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar US $ 29.7 Miliar. Belum lagi
selesai terror worm Sobig, muncul lagi worm Blaster yang menyerang servis RPC (Remote Procedure Call) pada sistem operasi Windows, worm yang pernah membuat pihak Microsoft kalang kabut ini memiliki kecepatan penyebaran 4000 infeksi/jam.
2004, Worm dengan nama MyDoom merajai pervirusan dunia dengan tingkat infeksi yang tinggi dan menguasai 30% bandwidth yang digunakan internauts (pengguna internet) di seluruh dunia. Worm yang menyandang rating high risk dari beberapa vendor antivirus ini memiliki daya hancur yang lebih hebat dari worm Sobig dan Welchia, selain itu worm ini juga melakukan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) ke situs www.sco.com dan www.microsoft.com dan juga memblok beberapa situs antivirus.

Sources : WanXP

Sabtu, 16 Mei 2009

Antara HAKI, Islam dan Teknologi Informasi

Hak cipta bukanlah lawan dari open source. Open source bukanlah software tanpa lisensi. Lho kok bisa gitu? Ya, ini diskusi yang coba saya angkat di acara seminar bertema “Haki dan Bagaimana Islam Mensikapinya” yang diadakan oleh Studi Islam Teknik Computer (SITC), Jurusan Teknik Informatika, ITS Surabaya tanggal 22 Maret 2008 lalu. Saya membawakan materi bareng mas Fahmi Amhar (Bakorsurtanal). Saya kebagian untuk HaKI dan teknologi informasinya, sedangkan mas Fahmi Amhar dari sudut pandang Islamnya. Materi saya berikan komprehensif, mulai dari mengenalkan apa itu HaKI, bagaimana pandangan Islam dan juga bagaimana HaKI masuk ke ranah teknologi informasi, khususnya masalah software. Tertarik diskusi tentang HaKI khususnya berhubungan dengan software dan dokumentasinya? Materi lengkap juga saya sediakan untuk bisa didownload. Silakan klik lanjutan posting ini :)

Diskusi saya mulai dengan memberikan gambaran bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual atau sering disebut orang dengan HAKI, HaKI, HKI atau IPR (Intellectual Property Rights) mengitari bisnis Amazon.Com. Ada yang di-patent-kan seperti 1-click patent, ada yang di-copyright-kan, ada yang trademerknya didaftarkan, dsb. Intinya ternyata ada banyak ragam HaKI itu.

HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:

  1. Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
  2. Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
  3. Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb.

Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.

Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791.

Terbentuklah konvensi untuk standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:

  1. Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
  2. Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta

Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko (15 April 1994). Dan Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Nah semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO :)

Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.

  1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
  2. Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
  3. Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
  4. Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
  5. Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
  6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000

Bagaimana HaKI menurut pandangan Islam? Saya tidak memiliki kafaah syar’i, sehingga saya hanya mengutip dua pandangan di bawah:

  1. Rangkuman dari Qarar Majma Al-Fiqh Al-Islami No 5, Muktamar Kelima, 10-15 Desember 1988, Kuwait. HaKI adalah merupakan urf (kebiasaan di masyarakat) yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi
  2. Rangkuman dari sahabat saya Ust. Ahmad Sarwat, Lc dari Eramuslim.Com. Islam mengakui hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Membajak hasil karya orang lain termasuk pencurian dan tindakan yang merugikan hak orang lain. Bagaimana jika Seseorang terpaksa menggunakan program khusus (belum ada pilihan lain) karena harganya tidak terjangkau, padahal manfaatnya vital dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak? beberapa ulama memberikan keringanan. Sedangkan membajak program secara massal dan profesional? haram secara mutlak.

Berikutnya kita akan bahas tentang HaKI dalam teknologi informasi khususnya dalam perlindungan terhadap perangkat lunak (software).

Di Indonesia, HaKI dalam Perangkat Lunak dimasukkan dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Di negara lain, selain Hak Cipta, perangkat lunak juga bisa dipatenkan, meskipun sebenarnya yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business Model Patent), contohnya Amazon dengan 1-Click Patent.

Perlu kita beri catatan bahwa hak cipta memberi hak kepada pencipta untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, membuat produk derivatif dan menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain (lisensi). Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tetap dilindungi oleh hukum meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HAKI.

Pada paragraf diatas saya sebut bahwa proses penyerahan hak tersebut kepada orang lain adalah dengan sistem lisensi. Misalnya, microsoft membuat sebuah perangkat lunak bernama Microsoft Office. Microsoft menjual produknya ke publik, artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Microsoft Office untuk “memakai” perangkat lunak tersebut, ini yang disebut dengan lisensi. Orang tersebut tidak diperkenankan membuat salinan Microsoft Office untuk kemudian dijual kembali atau bahkan memodifikasinya, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft (hanya hak memakai yang diberikan).

Nah, serah terima hak cipta (lisensi) tidak harus berhubungan dengan pembelian/penjualan seperti kasus Microsoft Office diatas. Kita ambil contoh lisensi GPL (GNU Public License) yang umum digunakan pada perangkat lunak open source. Lisensi GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan, mengubah, bahkan menjual sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Ini yang saya sebut pada kalimat pembuka bahwa open source-pun memiliki lisensi dan sebenarnya juga dilindungi oleh hukum hak cipta. Adalah sebuah kesalahan menyebut software open source sebagai software tanpa lisensi atau nirlisensi.

Jadi kebalikan atau lawan dari hak cipta bukanlah open source. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan yang sudah masuk ke ranah public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa yang membawanya ke public domain. Contoh: lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Ok berikutnya, bagaimana dengan paten dalam perangkat lunak?

Saya perjelas bahwa paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut (karya). Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan. Paten berasal dari ide yang orisinil. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

Contoh paten dalam perangkat lunak adalah algoritma Pagerank dipatenkan oleh Stanford University, trademerk atas nama Google. Pagerank dipatenkan di kantor paten Amerika Serikat. Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali ada perjanjian dengan Stanford University (Google).

Paten dalam software apakah merugikan atau menguntungkan? Ini jadi perdebatan besar dan masalahnya sangat pelik. Saya akan bahas di lain posting saja :)

Download materi lengkap........ disini

Sumber : Romi Satria Wahono | Media Kita

Jumat, 15 Mei 2009

Musibah di bidang TIK

Pernahkah Anda menerima musibah di bidang TIK? Pernahkah data Anda hilang atau rusak karena virus, data penting/rahasia tersebar karena worm, software dirusak cracker (hacker jahat), hard disk rusak sebelum sempat diback-up, atau komputer hilang karena pencurian, kebakaran, gempa bumi, atau kebanjiran? Jika pernah, jangan-jangan Anda pernah pula berbuat aniaya?

Kata menganiaya atau menzhalimi atau lalai dipakai banyak pihak, baik itu manusia (dengan berbagai agama, kepercayaan, golongan, suku, warna kulit, atau partai politiknya) maupun Tuhan yang mencipta manusia. Bedanya, Tuhan Sang Pencipta tidak pernah menganiaya diri sendiri dan makhluk ciptaan-Nya, sedangkan manusia, banyak yang menganiaya diri sendiri, orang lain, atau ciptaan Tuhan lainnya. Saya yakin ini dipercayai oleh semua orang yang mengaku adanya Tuhan, apapun agamanya.

Banyak musibah dalam berbagai bidang di dunia ini biasanya karena manusia menganiaya diri sendiri, orang lain, atau ciptaan Tuhan lainnya. Tentu ada penyebab yang dengan mudah dapat difahami secara nalar seperti banjir, longsor, dan kebakaran. Demikian pula ada penyebab yang sulit difahami seperti gempa bumi, tsunami, dan gunung meletus.

Jika manusia ingin terhindar dari berbagai musibah yang mudah maupun sulit difahami secara nalar, manusia diberi petunjuk oleh Penciptanya untuk tidak menganiaya diri sendiri dan orang lain. Hindari aniaya diri sendiri dengan menggunakan software yang lebih aman dari virus dan worm, lakukan backup data secara rutin, update keamanan software secara rutin, dan jaga kabel listrik serta penyebab kebakaran lainnya. Hindari pula aniaya terhadap orang lain dengan tidak menggunakan software bajakan, tidak mengganggu hak orang lain, tidak merusak dan mencuri data, dan sebagainya.

Pembajakan software adalah aniaya atau pelanggaran 3 bidang moral:
  1. Moral etika: mengingkari janji dan menggunakan milik orang yang orang itu tidak mau diambil haknya alias pengambilan hak orang lain dengan paksa.
  2. Moral hukum: hampir semua negara mengakui hukum atau undang-undang hak cipta.
  3. Moral agama: semua ahli agama menyatakan pelanggaran terhadap hukum agama jika Anda mencuri milik orang, misalnya membajak software.
Tentu tidak melanggar 3 moral itu jika Anda menggunakan Linux dan software lainnya yang free/open source meskipun Anda tidak minta izin kepada pemilik hak ciptanya, karena izin sudah diberikan kepada Anda pada saat software disebarkan, bahkan sebelum Anda menggunakan.

Perbuatan aniaya, cepat atau lambat, akan membuat pelakunya menderita. Semoga kita (saya dan Anda yang membaca tulisan ini) tidak termasuk golongan manusia yang suka menganiaya.

By. Rusmanto Maryanto

Kamis, 14 Mei 2009

HaKI Belum Jadi Bagian Pembicaran di Dunia Pendidikan

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) belum menjadi bagian hal yang dibicarakan di lingkungan dunia pendidikan, khususnya di tingkat sekolah menengah, hal itu terlihat dari 600 siswa SMK se-Jakarta tidak mengerti dan tidak tahu tentang HaKI.Demikian kesimpulan sosialisasi HaKI di lingkungan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-DKI Jakarta kerjasama antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kanwil Diknas DKI Jakarta pada 9 November 2000."Hal ini sangat memprihatinkan, karena selama 28 tahun Indonesia menjadi anggota WIPO dan sembilan tahun menjadi anggota WTO, tapi ternyata HaKI belum juga menjadi bagian hal yang perlu dibicarakan," ujar Asisten Deputi Bidang Pendayagunaan HaKI dan Standardisasi Kementerin Riset dan Teknologi Chandra Manan Mangan, Kamis (14/11).

Kanwil Diknas DKI, katanya, menilai bahwa kegiatan sosialisasi HaKI khususnya bagi siswa ini perlu dilakukan dalam kelompok-kelompok, agar hasilnya dapat lebih mengena pada sasaran dan lebih efektif.

"Jadi adanya kegiatan sosialisasi HaKI di lingkungan siswa kejuruan merupakan suatu langkah yang cukup tepat mendorong dan mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas, memiliki kekayaan intelektual yang bernilai HaKI dan dapat di industrikan sehingga akan mampu menjunjung nama bangsa," paparnya pada wartawan.

Menurutnya, perlu penanaman kesadaran sejak dini kepada generasi penerus bahwa HaKI merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diketahui. "Karenanya di saat mendatang, setiap generasi penerus diharapkan untuk tidak saja hanya menguasai aspek-aspek ilmu yang sedang ditekuninya, tetapi juga aspek hukum dan ekonomi (komersialisasi) yang tercakup dalam HaKI tersebut," terangnya.

Selain mensosialisasikan HaKi ke SMK, kata dia, pihaknya juga mengadakan Simposium Nasional (Simnas) HaKI pada setiap tahunnya selalu disesuaikan dengan isu global maupun nasional. Penyelenggaraan Simnas HaKI ke-3 tahun 2002 bertema "Peningkatan pembangunan daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional". "Tema ini difokuskan pada pembahasan tentang perlindungan kekayaan intelektual di bidang pengetahuan tradisonal," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pentingnya perlindungan HaKI terhadap pengetahuan tradisional merupakan salah satu hal yang harus dipikirkan dan ditangani secara serius oleh pemerintah dan seluruh kelangan masyarakat untuk mengantisipasi pergeseran geopolitik dan geoekonomi yang membutuhkan sistem inovasi nasional untuk memperoleh daya saing dalam percaturan internasional dan tata perdagangan dunia.

"Indonesia merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat kaya (terbesar kedua di dunia), akan tetapi masih harus mengupayakan perlindungan HaKI terhadap kekayaan SDA tersebut," katanya.

Menurut dia, perlindungan HaKI terhadap pengetahuan tradisional dapat dilindungi melalui berbagai rezim huhum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu paten, hak cipta, desain, industri, rahasia dagang.

"Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan regim HaKi di Indonesia termasuk pengetahuan tradisional antara lain adalah masih lemahnya pengetahuan hukum, belum siapnya lembaga pengelola ekonomi, pemahaman yang masih rendah dari kalangan industri dan proses aplikasi perlindungan HaKI yang belum optimal," paparnya.

Dia menjelaskan, beberapa peluang yang terbuka untuk ditingkatakan adlaah adanya jaminan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah, hak ekslusif yang memungkinkan kompetisi di tingkat internasional, nilai ekonomi untuk mendukung industri kreativitas untuk mendukung kemajuan iptek dan invensi domestik dalam rangka meningkatkan daya saing. (len)

Sumber : Harian Umum Pelita | edisi Kamis, 14 Mei 2009

Rabu, 13 Mei 2009

PERAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Asep Herman Suyanto
asep_hs@yahoo.com
http://www.asep-hs.web.ugm.ac.id

Seperti kutipan, “jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu” (The Washington Post edisi 28 April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing. Presiden Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.

Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

Beberapa istilah yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Setidaknya ada beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI, yang dapat berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat.

Pelanggaran HAKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek Dagang (counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HAKI.

Menurut Prof Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra. "Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian dari dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu,".

Penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu antara lain: Pertama, Faktor masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif. Kedua, Porsi bidang riset teknologi yang kurang dari anggaran Pemerintah - amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju umumnya - hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkualitas kemampuan ilmu yang tinggi. Ketiga, Para peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya. Keempat, Jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri.

Achmad Zen Umar Purba menandaskan pentingnya pembudayaan HAKI dalam masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HAKIdalam bentuk paten atau hak cipta-tidak bisa diklaim lagi oleh pihak lain. "Masyarakat tradisional masih beranggapan, bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini hanya bisa dihilangkan dengan penumbuhan budaya HAKI. Karena akan disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain, termasuk orang asing gara-gara tidak dipatenkan,".

Dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta yang terkait dengan pendidikan. Yang terdapat pada BAB II Lingkup Hak Cipta, Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta, Pasal 15. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, Seperti : penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Sedangkan dalam Pasal 16, Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; atau mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut. Dan dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut.

REFERENSI
A. Zen Umar Purba, Perlindungan Dan Penegakan Hukum Haki, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Makassar, 20 November 2001.
_____, Hak Kekayaan Intelektual Dan Perjanjian Lisensi, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, November 2001.
_____, Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, 29 Januari 2002.
_____, Sistem Haki Nasional Dan Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Manado, 18 Februari 2002.
_____, Interdependensi Dan Kreativitas, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI.
Agus Fanar Syukri, HAKI: The Basis of National Science and Technology Development, PROCEEDINGS OF THE 9TH SCIENTIFIC MEETING, TEMU ILMIAH TI-IX PPI 2000.
Budi Rahardjo, Memahami Teknologi Informasi:Menyikapi dan Membekali Diri Terhadap Peluang dan Tangtangan Teknologi Informasi, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2002.
_____, Apakah Negara Berkembang Memerlukan Sistem Perlindungan HaKI, Extended version dari Materi Lokakarya Terbatas tentang Hak Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum (PPH) dan Pusdiklat Mahkamah Agung, Jakarta, 10-11 Februari 2004.
Rakaryan Sukarjaputra, Penegakan HAKI akan Dorong Keteraturan, Kompas, 20 Januari 2000.
Suryomurcito, Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Lembaga Peradilan, Aktualita HaKI, Januari 2003.
Tra, Penting, Budaya HAKI, Kompas, 26 Oktober 1999.
Yun, Pembajak Program Ditindak Tegas Tahun 2000, Kompas, 27 Desember 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta.

Selasa, 12 Mei 2009

Fenomena WARNET vs ICT

Menyentil apa masalah dunia komunikasi, memang suatu hal yang memiliki daya tarik tersendiri. Kita mengakui, disana banyak manfaat yang kita peroleh. "Manfaat" itu tergantung objek apa yang kita inginkan. Objek yang diinginkan dapat berupa hal-hal positif bahkan negatif sekalipun. Mau pilih yang mana ???.

Inilah yang saya maksudkan dalam paparan sederhana ini. Dewasa ini pemanfaatan teknologi melalui jaringan internet, sungguh telah merebah keseluruh penjuru, yang dahulu jangankan jaringan internet, jaringan listrik pun sangat sulit dinikmati. Tapi kini jaringan internet hampir semua pelosok bak jamur yang tumbuh subur.

Seiring dengan pertumbuhan penggunaan teknologi jaringan internet, setidaknya saat ini telah melahirkan sejumlah motif berpikir tentang pentingnya teknologi jaringan internet, tergantung model dan sifat kegiatan lembaga yang bersangkutan. Tentang model dan sifat kegiatan lembaga tersebut, saya dapat mengolompokan dua kelompok utama, Yaitu kelompok Komersial dan kelompok sosial. kelompok-kelompok tersebut masih dapat dirinci dalam beberapa golongan, seperti di bawah ini;

Kelompok sosial
1. kelompok perkantoran.
2. kelompok lembaga pendidikan formal/sekolah (Prog. ICT)

Kelompok komersial
1. kelompok penyedia layanan internet (ISP).
2. kelompok pendidikan non formal (Lembaga-lembaga Kursus Internet).
3. kelompok penjual langsung jasa jaringan internet. (Warnet)

Dari dua kelompok utama tersebut, terdapat versus tujuan penggunaan internet. Masing-masing, Yaitu, versus kelompok perkantoran, keberadaan atau ketersediaan fasilitas jaringan internet, semata-mata untuk keperluan komunikasi dan publikasi. Pada kelompok lembaga lembaga pendidikan formal, fasilitas jaringan internet yang terpasang, diperuntukkan bagi pengembangan proses pembelajaran berbasis "Information Communication and Technologi" (ICT) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah "Teknologi Informasi Dan Komunikasi".

Sedangkan pada kelompok penyedia jasa layanan/jaringan, kegiatan mereka berorientasi pada upaya pemasaran penggunaan jaringan/jasa layanan teknologi jaringan itu sendiri. Pada kursus/pendidikan non formal (kursus internet), kegiatannya berorientasi pada komersial ketrampilan memanfaatkan jaringan internet, selanjutnya pada warnet tidak menjual ketrampilan maupun pemahaman arti penting jaringan internet. Tetapi melainkan warnet menjual jasa pemanfaatan fasilitas jaringan internet plus suasana yang berbeda dengan ruangan perkantoran, kelas di sekolah maupun tempat-tempat kursus.
Pemerintah dalam upayanya megembangkan pendidikan berbasis TIK, tak sedikit dana yang dikucurkan untuk program tersebut, yang jelas sasarannya sangat ezensial kepada mutu pendidikan alias mewujudkan generasi cerdas.
Pemerintah berusaha mencerdaskan bangsanya, Bagaimana peran pemerintah dalam pelayanan birokrasi? Pengusaha berusaha meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, Minimnya Guru TI, para TI lebih condong ke dunia Bisnis, Bagaimana keadaan Siswa disekolah? bagaimana keadaan ICT di sekolah? Warnet condong ke dunia komersial ketimbang Pendidikan, Bagaimana Peran Orang Tua yang sering nuntut sekolah dan kuliah Gratis? serta bagaimana peran siswa/mahasiswa yg sering kibuli orang tuanya dengan alasan tugas menggunakan teknologi, padahal lebih banyak habiskan waktu dan uang diwarnet untuk ngerumpi via Facebook, dll? semuanya sangat.... Fenomenal..!!
nantikan ulasan selanjutnya... BERSAMBUNG...!!

Empat Pelajaran dari Penyelesaian Kasus Pelanggaran HaKI Microsoft vs Distributor OSS

Ada empat Pelajaran yang kita dapat dari hasil Penyelesaian Kasus Pelanggaran HaKI Microsoft vs Distributor Open Source, yaitu ”Microsoft and TomTom Settle Patent Infringement Cases” dimana Perusahaan Distribusi OSS Tom Tom setuju mengambil paten berbayar dari Microsoft untuk lisensi penggunaan navigasi kendaraan, dan menghentikan penggunaan software File Allocation Table (FAT) yang di-klaim sebagai milik Microsoft, guna melindungi para pengguna produk Tom Tom. Ini menandakan bahwa konflik antar pengguna HaKI akan tetap ada selamanya, namun dapat diselesaikan melalui Pengadilan sebagaimana kasus-kasus lainnya yang biasa diselesaikan.

Adapun empat pelajaran itu adalah sebagai berikut:

  1. Software Open Source bukan wilayah software HaKI gratis, karena keberadaan software Open Source adalah karena adanya HaKI GPL (General Public License).
  2. Tuntutan Pelanggaran HaKI, termasuk atas OSS, adalah proses tuntut-menuntut biasa dan dapat diselesaikan (business as usual).
  3. Tuntutan terhadap OSS memang dapat terjadi namun dapat diselesaikan seperti pada kasus Tom Tom diatas, dimana Tom Tom membayar hak paten yang dipakainya dan menghentikan penggunaan software FAT milik Microsoft.
  4. Penyelesaian kasus2 tuntutan HaKI adalah baik bagi para pengguna Software itu, karena dapat menggunakan tanpa rasa ketakutan.

Rincian lengkap dari artikel ”Four Takeaways from the Microsoft-TomTom Settlemen” ada terlampir dibawah ini:

by JeffSeul, Holland & Knight
Apr 8, 2009 9:28:58 AM

Whatever one thinks about open source software and software patents, the recent settlement of Microsoft’s patent infringement lawsuit against TomTom illustrates that both are here to stay and that conflicts between owners of intellectual property rights (IP) at the intersection of the two can be resolved in the usual way.

To be sure, five of the eight Microsoft patents at issue in the case had nothing to do with the open source Linux operating system used in TomTom’s car navigation devices. Microsoft stressed that its lawsuit was not the beginning of an assault on Linux(1), and Jim Zemlin, executive director of the Linux Foundation, characterized it as “a private dispute” and urged others not to jump to the conclusion that it was anything more(2). Nonetheless, the lawsuit – and its quick settlement – may tell us something about the ongoing evolution of the tech industry and how open source software (OSS) figures within it.

What does the Microsoft-TomTom settlement mean for tech companies and their customers? Here are four takeaways:

Takeaway 1: Open source software is not an IP-free zone.

There is a great deal of confusion among non-lawyers about the applicability of intellectual property (IP) rights to OSS. Perhaps contrary to popular opinion, the OSS model is based upon the existence of IP rights.

The most commonly used OSS license is Version 2 of the GNU General Public License, or GPLv2. As explained in the GPLv2 itself(3), it relies upon the existence of and ability to enforce copyrights, as does any software license. All licenses grant users a subset of the rights held by the software’s creator, so long as users comply with the obligations and restrictions found in the license. For example, like other “copyleft” OSS licenses, the GPLv2 requires users to make any improvements (and related source code) available to the world only under the GPLv2, just as the original creator of the software chose to do. OSS also can be protected by patents, and it can infringe patents that protect other software.

The Microsoft-TomTom settlement is further evidence that sophisticated developers and distributors of OSS understand that OSS is not an IP-free zone. A settlement is not an admission of liability, of course, but TomTom’s decision to settle quickly, on terms that require it to stop using some of Microsoft’s Linux-related patents and shield its customers from lawsuits for infringement of other Linux-related Microsoft patents, presumably is a tacit acknowledgment that Microsoft’s infringement claims need to be taken seriously.

See Q&A: Microsoft’s IP Chief on TomTom, Linux and Patents (last visited Apr. 8, 2009).

See Note on MIcrosoft TomTom Suit: Calm Down, Hope for the Best, Plan for the Worst (last visited Apr. 8, 2009).

Paragraph 5 of the Preamble to the GPLv2 says, “We protect your rights with two steps: (1) copyright the software, and (2) offer you this license which gives you legal permission to copy, distribute and/or modify the software.” See GNU General Public License, version 2 (last visited Apr. 8, 2009).

Takeaway 2: IP lawsuits, including suits involving OSS, are just business as usual.

Traditional software companies have brought IP infringement lawsuits against one another for eons. Now, we not only see traditional software companies occasionally suing distributors of OSS, we see distributors and proponents of OSS suing others, both offensively and defensively(4).

For example, in September 2007 the Software Freedom Law Center, an organization that provides legal services to protect and advance OSS, filed an enforcement action against Monsoon Multimedia on behalf of the creators of BusyBox software, which is distributed under the GPLv2(5). The suit alleged copyright infringement for distribution of modifications to the software without making source code for the modifications available as required by the GPLv2. In Europe, guardians of OSS also are aggressively pursuing license violations as copyright infringement. A group called the gpl-violations.org project claims to have successfully enforced the GPL in over 100 cases between 2004 and 2006(6).

Patent related OSS litigation is also becoming common(7). Microsoft is not the first traditional software company to sue an OSS vendor for patent infringement, and TomTom is not the first major OSS distributor to settle a suit. In June 2006, Firestar Software sued Red Hat, a leading commercial distributor of OSS, alleging that Red Hat’s open source Hibernate product infringed a patent covering Firestar’s ObjectSpark technology(8). The companies have since settled the dispute.

In another recent case, Trend Micro, a developer of software that protects computers against viruses and spam, sued Barracuda Networks, a company that sells hardware containing open source anti-virus and anti-spam software, for patent infringement(9). In response, Barracuda Networks sought support from the open source community. It ultimately initiated a separate lawsuit to try to have Trend Micro’s patents declared invalid(10) and another lawsuit alleging that Trend Micro was infringing three patents newly acquired by Barracuda Networks from IBM, which contributes to OSS projects and distributes OSS as part of its marketing strategy for its hardware and services offerings(11). TomTom used Barracuda Networks’ defense strategy – counter-suing with patents newly acquired from a third party – in a patent infringement suit brought against it by another competitor, Garmin(12). Before the recent settlement, TomTom also sued Microsoft for patent infringement in response to Microsoft’s lawsuit.

Patent infringement claims by OSS vendors aren’t always defensive. Indeed, TomTom sued its Japanese navigation product rival Aisin AW last year for allegedly violating four of its patents(13). Barracuda Networks, TomTom and other OSS vendors are sophisticated companies that understand the IP environment and deploy both IP rights and OSS to their commercial advantage(14).

4. See generally Francis M. Buono and McLean Sieverding, Trend Spotting: Recognizing the Growing Risk of IP Litigation Facing OSS Developers and Implementers, METROPOLITAN CORPORATE COUNSEL, Vol. 16, No.9 (Sept. 2008).

5. Andersen et al. v. Monsoon Multimedia, Inc., No. 07-CV-8205 (S.D.N.Y. 2007) (settled). Similar suits have been brought against others. See, e.g., Andersen et al. v. Xterasys Corp., No. 07-CV-10455 (S.D.N.Y. 2007) (settled); Andersen et al. v. High-Gain Antennas, No. 07-CV-10456 (S.D.N.Y. 2007) (settled); Andersen et al. v. Verizon, No. 07-CV-11070 (S.D.N.Y. 2007) (settled).

6. GPL-Violations.org (last visited Apr. 8, 2009).

7. The following cases provide a few examples, in addition to those discussed in the body of this article: Jacobson v. Katzer, 2008-1001 (Fed. Cir. 2008); IP Innovation LLC v. Red Hat, Inc. et al., No. 07-CV-00447 (E.D. Tex. 2007); Network Appliance v. Sun Microsystems, No. 07-CV-06053 (N.D. Cal. 2007).

8. FireStar Software, Inc. v. Red Hat, Inc., et al., No. 06-CV-00258 (E.D. Tex. 2006) (settled).

9. Trend Micro initiated an action before the International Trade Commission seeking an order preventing Barracuda Networks from distributing the allegedly infringing products. Trend Micro, Inc. v. Barracuda Networks, Inc., No. 337-TA-624, 72 Fed. Reg. 74,329 (USITC, Dec. 31, 2007).

10. Barracuda Networks, Inc. v. Trend Micro, Inc., No. 07-CV-01806 (N.D. Cal. 2007).

11. See generally Ryan Paul, Barracuda bites back at Trend Micro in ClamAV patent lawsuit, ARS TECHNICA (July 2, 2008), (last visited Apr. 8, 2009).

12. See Press Release,Garmin Ltd., Garmin Obtains Complete Victory on TomTom Patents, Will Pursue Own Patent Claims Against TomTom (Dec. 23, 2006), (last visited Apr. 8, 2009).

Takeaway 3: Settlements of lawsuits involving OSS can and do occur.

All of the lawsuits mentioned above were settled. IP lawsuits, including those involving OSS, settle in one of the following ways, or some combination of them: the defendant stops using the plaintiff’s IP, the defendant pays the plaintiff for a license to use it, or the parties cross-license IP to one another.

In the Microsoft-TomTom settlement, TomTom agreed to take a paid license under Microsoft’s car navigation patents. While TomTom agreed to stop using the FAT LFN file system technology covered by two patents that Microsoft claims are infringed by the Linux operating system used in TomTom’s navigation devices(15), TomTom will continue to use technology covered by two other patents that Microsoft claims are infringed by Linux. Microsoft agreed not to sue TomTom’s customers based on their use of that technology(16).

Some people believe the GPLv2 prohibits all types of “discriminatory” settlements of patent suits, i.e., settlements that protect some licensees of GPLv2-covered software without providing the same protection to all other licensees. It does not. The GPLv2 prohibits agreements that cannot be honored while honoring the terms of the GPLv2(17), but it is possible to structure settlements and other agreements that do not induce anyone to violate the GPLv2. Microsoft has now reached several patent truces with companies that distribute software under the GPLv2, not least of which is its 2006 agreement with Novell. That agreement includes a covenant not to sue end users of products containing the infringing patents. Several leaders of the Free Software Foundation, including Richard Stallman, have publicly stated that the Novell deal is consistent with the GPLv2(18).

13. See TomTom sues Toyota navigation company, TRAFFIC TECHNOLOGY TODAY.COM (Feb. 18, 2008).

14. According to the online records of the United States Patent and Trademark Office, Dean Drako, the founder of Barracuda Networks, filed applications for two anti-spam related software patents long before Trend Micro sued Barracuda Networks: Patent Application No. 20060248575, titled “Divided encryption connections to provide network traffic security,” filed on November 2, 2006; and Patent Application No. 20060238991, titled “Low profile expansion card for a system,” filed on October 26, 2006. Both applications are still pending.

15. Some critics of Microsoft’s suit against TomTom, like Bruce Perens, creator of the Open Source Definition, claim Microsoft’s File Allocation Table Long File Name (FAT LFN) patents are not innovative, implying, it seems, that they could be invalidated if challenged. See Bruce Perens: Analyzing Microsoft’s TomTom Lawsuit (last visited Apr. 8, 2009). In fact, each patent has been affirmed twice by the U.S. Patent and Trademark Office, in the original examination and later during re-examination in 2006. U.S. Patent No. 5758352 was affirmed through reexamination on October 10, 2006, and U.S. Patent No. 5579517 was affirmed through reexamination on November 28, 2006. It also is well known that many companies have taken licenses under them. See TomTom Can License FAT Without Violating GPL (last visited Apr. 8, 2009).

16. See Microsoft and TomTom Settle Patent Infringement Cases (last visited Apr. 8, 2009).

17. GPLv2, Section 7.

18. See Transcript of Richard Stallman from the fifth international GPLv3 conference, Tokyo, Japan; 2006-11-21 (last visited Apr. 8, 2009).

Takeaway 4: Settlements are good for IT consumers, the people who matter most.

Litigation involving OSS is increasing, so it is good to see that suits involving OSS can be resolved in the usual way. Many tech companies, like TomTom (and Microsoft ), now pursue a “mixed source” strategy in which they distribute both open source software and proprietary software – often in the same product. Many OSS projects begin as labors of love, but most significant projects ultimately must find financial sponsors to survive and thrive. The Linux operating system, the Apache HTTP Server, the Firefox Web browser and other major OSS projects are supported by financial contributions and “volunteers” paid by major companies that produce revenue from products and services which are wholly or partially dependent upon the success of those projects. As Sun Microsystems explains in its 2007 10-K filing with the SEC, “[w]e build relationships with [the open source development community] to stimulate demand for our commercial products.”

When software companies resolve their differences by agreement, they show respect for their customers, many of whom know and care little about the geopolitics of the tech industry, and all of whom want good products at reasonable prices that they can use without concern about debates among IP lawyers. According to Microsoft, for a year before it filed suit it tried to persuade TomTom to take a license under its patents. Given how fast the suit settled and the terms of the settlement, one wonders what changed from TomTom’s perspective – except that it could no longer question whether Microsoft was serious. It seems a public skirmish could have been avoided, but the Microsoft-TomTom settlement is nonetheless another hopeful sign that the tech industry is evolving to accommodate different business models and development paradigms within the system of IP rights on which innovation for the benefit of consumers partially depends.

Sumber : Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)