Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), begitulah terjemahan dari INFORMATION and COMUNICATION TECHNOLOGI (ICT). Teknologi Informasi dan Komunikasi, adalah deretan tiga suku kata yang saat ini lagi akrab dibibir orang, khususnya di lingkungan pendidikan atau kelompok birokrasi, bahkan belakangan ini, juga termasuk golongan-golongan masyarakat tertentu.
Memahami Teknologi informasi dan komunikasi, tidak hanya menyandarkan pada pengertian tiga suku kata di atas. Tetapi lebih dari itu harus dipahami lebih dalam, mengapa tiga suku kata itu harus dipadu menyadi satu kalimat yang tidak dapat dipisahkan dalam pembelajaran TIK. Itu mengartikan, bahwa tiga kata dasar itu, masing-masing memiliki nilai kekuatan dan pengaruh tersendiri dalam peradaban kehidupan manusia.
Sebagai bukti yang logis dari kekuatan-kekuatan itu, yakni disadari atau tidak, bahwa aktivitas yang sedang berlangsung dilakukan manusia saat ini, pada hakikatnya adalah mengelola informasi yang diterima sebelumnya. Disadari atau tidak pula, bahwa keberadaan informasi itu sendiri lahir karena adanya komunikasi. Demikian pula terhadap komunikasi, itu dapat terjadi karena tidak lepas dari media (teknologi) sebagai alat pengantar maksud dan tujuan.
Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, maka ICT atau TIK yang menjadi medan garapan ilmu pengetahuan dari ICT CLINIC di SDN 1 Tilote adalah; Teknologi Informasi dan Komunikasi, BUKAN “Informasi Komunikasi dan Teknologi“. Hal ini cukup beralasan, karena informasi komunikasi dan teknologi, pengertiannya adalah informasi tentang komunikasi dan informasi tentang teknologi. Dengan demikian informasi komunikasi dan teknologi, hanyalah terbatas pada pengetahuan saja, dan bukan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, sifat dari informasi komunikasi dan teknologi, mudah ditemui atau diperoleh, hanya dengan cukup nonton televisi, dengar radio, maupun baca koran saja.
Sedangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah identik dengan ilmu pengetahuan. Yaitu teknologi tentang informasi dan teknologi tentang komunikasi. Karena itu pula, teknologi informasi dan komunikasi tidak terbatas pada pengetahuan saja, tetapi justru berada pada level garapan sebuah studi “ilmu pengetahuan”. Dengan sendirinya, untuk menguasai teknologi informasi dan komunikasi, tidak semudah kita nonton televisi, dengar radio, ataupun baca koran. Melainkan diperoleh hanya melalui teori dan praktek pendidikan tertentu saja.
Pada unsur kata Teknologi, Informasi, Komunikasi inilah, mengapa ICT Clinic harus dihadirkan ditengah-tengah para anak didik sekolah yang ada di SDN 1 Tilote. Dengan TIK ini, para anak didik akan diarahkan pada pengenalan, penguasaan, dan pembentukan peradaban teknologi yang berbudaya.
Pengenalan, penguasaan, dan pembentukan peradaban teknologi pada tingkat anak didik ini, dimaksudkan karena alasan dinamika dunia pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menuju pada suatu jenjang peradaban dunia pendidikan dan kehidupan yang lebih baik, ICT Clinic khususnya di SDN 1 Tilote telah memiliki “TAKTIK”. Artinya; Tidak Ada Kehidupan yang baik (peradaban), tanpa menguasai TeknologiInformasi dan Komunikasi.
Tekhnologi informasi adalah kekuatan utama didunia. Perkembangan teknologi yang makin lama makin tidak karuan sehingga banyak menimbulkan efek maupun dampak bagi penggunanya.Dampak yang ditimbulkan sangat beragam, ada dampak negative dan positif. Meluasnya akses terhadap fasilitas komunikasi massa dan alat informasi dalam beberapa tahun terakhir ini telah menciptakan transformasi yang besar dalam interaksi sesama manusia. Tidak diragukan lagi, transformasi informasi ini memiliki banyak manfaat positif, namun sayangnya juga membawa berbagai dampak negatif.
Dampak negative yang ditimbulkan tersebut sangat mempengaruhi aktivitas pengguna Internet. Dorongan untuk melakukan kejahatan di Internet sangat banyak, antara lain karena pelaku dan korban tidak perlu berada pada ruang ndan waktu yang sama, Korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan masih lemahnya hukum yang mengatur dunia maya.
Berikut ini contoh kejahatan maupun tindakan amoral yang paling bayak ditemui sebagai dampak negatif TIK :
PORNOGRAFI
Anggapan yang mengatakan bahwa Internet dan TV identik dengan pornografi memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki Internet dan TV, pornografi pun merajalela.
PENIPUAN
Penipuan denagn memanfaatkan TIK makin banyak ditemukan. Internet pun tidak luput dari serangan para penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan informasi yang diragukan kebenarannya atau mengkonfirmasi informasi yanmg kamu dapatkan pada penyedia informasi tersebut. TAYANGAN BERUPA KEKEJAMAN DAN KESADISAN
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan melalui media TV dan Internet. Para pemilik situs Internet menggunakan berbagai cara agar dapat menjual isi situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu. Media TV juga tak mau kalah menayangkan hal semacam itu untuk meningkatkan jumlah penonton.
PERJUDIAN
Dampak negatif lain adalah meluasnya perjudian. Dengan luasnya jaringan yang tersedia, para penjudi tidak pernah perlu pergi ke tempat khusus untuk berjudi.
CARDING
Carding merupakan aktivitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Cara belanja menggunakan kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia Internet karena bersifat real-time (langsung). Para pelakunya paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini.
PENCEGAHAN DAMPAK NEGATIF TIK
Dampak negative TIK dapat kita cegah dengan cara-cara berikut:
Menegakkan fungsi hukum yang berlaku,.Hal ini meliputi keamanan teknologi, sistem rekap data, serta fungsi pusat penagganan bencan.
Menghindari penggunaan telepon seluler berfitur canggih oleh anak-anak di bawah umur dan lebih mengawasi pemakaian ponsel.
Televisi :
Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan tayangan mistis.
Memperhatikan batasan umur penonton pada film yang tengah ditayangkan.
Mengaktifkan penggunaan fasilitas parental lock pada TV kabel dan satelit.
Menghindari penempatan TV pribadi di dalam kamar.
Komputer dan Internet
Mewaspadai muatan pornografi digital (online maupun offline)
Mewaspadai kekerasan pada game
Cek history browser pada computer anak untuk melihat apa saja yang sudah dilihatnya
Meletakkan computer pada tempat yang dapat diawasi, hindari penempatan computer di dalam kamar
Perbanyak buku yang bersifat Edukatif dirumah.
Dan yang paling terakhir isi waktu luang dengan hal yang positif, terus beribadah kepada Tuhan, dan selalu berpikiran positif dalam segala hal.
Selama bertahun-tahun, para ekonom telah mencoba untuk memberikan penjelasan mengenai mengapa ekonomi beberapa negara berkembang dengan cepat sementara yang lainnya tidak; dengan kata lain, mengapa beberapa negara kaya dan yang lainnya miskin. Telah disetujui secara umum bahwa hal ini disebabkan karena ekonomi kapitalis, yang dipimpin oleh Amerika Serikat, telah berubah menjadi ekonomi informasi. Kapitalisme lama merupakan kapitalisme dari barang-barang, pabrik, dan tenaga kerja, bahkan tenaga kerja terlatih, telah berlimpah pasokannya, sedangkan kapitalisme baru yang pada intinya mengenai kontrol informasi dan pengetahuan telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Untuk alasan ini masalah-masalah mengenai hak-hak kekayaan intelektual telah menjadi sedemikian penting dan mendesak. Kekayaan intelektual merupakan suatu “alat kekuatan” untuk pertumbuhan ekonomi dan kreasi kekayaan yang belum digunakan secara optimal di semua negara, khususnya di negara berkembang. Kekayaan intelektual merupakan penuntun praktis untuk menggunakan aset-aset yang intangible – seperti ilmu pengetahuan, informasi, kreativitas dan keahlian menemukan sesuatu yang baru – yang menggantikan secara cepat aset-aset tradisional dan tangible – seperti tenaga kerja dan modal – sebagai daya penggerak dari perkembangan ekonomi.
Ahli ekonomi Paul Romer menyarankan bahwa akumulasi ilmu pengetahuan merupakan daya penggerak di belakang pertumbuhan ekonomi. Bagi negara-negara untuk meningkatkan pertumbuhan, menurut teorinya, kebijakan-kebijakan ekonominya harus mendorong investasi dalam riset dan pengembangan yang baru.
Tren teknologi yang terbaru dan know-how dari berbagai macam teknologi bisa didapat melalui informasi paten yang dipublikasikan oleh Kantor Paten. Adanya sistem informasi paten yang baik dapat digunakan, tentunya secara legal dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku untuk mengembangkan dan menguasai teknologi. Selengkapnya.....
Menghadapi era teknologi informasi dun komunikasi yang terus berkembang, perpustakaan sebagai sebuah lembaga yang berkompeten dalam menyediakan dan penyebarluasan informasi dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat penggunanya. Dalanl era internet, pemanfatan website bagi perpustakaan menjadi sangat penting sebagai sarana promosi, publikasi maupun transformasi dan informasi yang dimiliki. Pemanfaatan halaman web telah menciptakan fenomena baru dengan bermunculannya perpustakaan-perpustakaan online.
Dengan adannya perpustakaan online akan memudahkan pengguna dalam mengakses informasi kapan pun dan dimanapun dengan cepat dan mudah. Penyediaan informasi yang berbasis perpustakaan online tentu saja harus dibarengi oleh kesiapan dari pengguna maupun perpustakaan. Bagi pengguna perlu disosialisasikan budaya belajar secara mandiri dan bagi perpustakaan sendiri perlu kesiapan dari berbagai segi baik manajemen, sumber daya manusia maupun koleksi dalam bentuk digital dan kemudahan aksesnya. selengkapnya.......
Sistem pendidikan dewasa ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai cara telah dikenalkan serta digunakan dalam proses belajar mengajar (PBM) dengan harapan pengajaran guru akan lebih berkesan dan pembelajaran bagi murid akan lebih bermakna. Sejak beberapa tahun belakangan ini teknologi informasi dan komunikasi telah banyak digunakan dalam proses belajar mengajar, dengan satu tujuan mutu pendidikan akan selangkah lebih maju seiring dengan kemajuan teknologi.
Perkembangan teknoloagi multimedia telah menjanjikan potensi besar dalam merubah cara seseorang untuk belajar, untuk memperoleh informasi, menyesuaikan informasi dan sebagainnya. Multimedia juga menyediakan peluang bagi pendidik untuk mengembangkan teknik pembelajaran sehingga menghasilkan hasil yang maksimal. Demikian juga bagi pelajar, dengan multi media diharapkan mereka akan lebih mudah untuk menentukan dengan apa dan bagaiamana siswa untuk dapat menyerap informasi secara cepat dan efisien. Sumber informasi tidak lagi terfokus pada teks dari buku sematamata tetapi lebih luas dari itu. Kemampuan teknologi multimedia yang telah terhubung internet akan semakin menambah kemudahan dalam mendapatkan informasi yang diharapkan.
MENGAPA PERLU MENGGUNAKAN TI DALAM PENDIDIKAN?
Proses belajar mengajar (PBM) seringkali dihadapkan pada materi yang abstrak dan di luar pengalaman siswa seharihari, sehingga materi ini menjadi sulit diajarkan guru dan sulit dipahami siswa. Visualisasi adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengkonkritkan sesuatu yang abstrak. Gambar dua dimensi atau model tiga dimensi adalah visualisasi yang sering dilakukan dalam PBM. Pada era informatika visualisasi berkembang dalam bentuk gambar bergerak (animasi) yang dapat ditambahkan suara (audio).
Sajian audio visual atau lebih dikenal dengan sebutan multimedia menjadikan visualisasi lebih menarik. ICT dalam hal ini komputer dengan dukungan multimedia dapat menyajikan sebuah tampilan berupa teks nonsekuensial, nonlinear, dan multidimensional dengan percabangan tautan dan simpul secara interaktif. Tampilan tersebut akan membuat pengguna (user) lebih leluasa memilih, mensintesa, dan mengelaborasi pengetahuan yang ingin dipahaminya. Walhasil komputer dapat mengakomodasi siswa yang lamban menerima pelajaran, karena komputer tidak pernah bosan, sangat sabar dalam menjalankan instruksi, seperti yang diinginkan. Iklim afektif ini akan melibatkan penggambaran ulang berbagai objek yang ada dalam pikiran siswa. Dan iklim inilah yang membuat tingkat retensi siswa pengguna komputer multimedia lebih tinggi daripada bukan pengguna. Sebuah pepatah menyebutkan I hear I forget, I see I Know, I do I Understand.
Penelitian De Porter mengungkapkan manusia dapat menyerap suatu materi sebanyak 70% dari apa yang dikerjakan, 50% dari apa yang didengar dan dilihat (audio visual), sedangkan dari yang dilihatnya hanya 30%, dari yang didengarnya hanya 20%, dan dari yang dibaca hanya 10%. Berdasarkan ini semua, maka kegiatan hands on dalam PBM harus tetap diutamakan. Kadang kala PBM dihadapkan pada materi yang tidak dapat dilakukan secara hands on.
Misalnya suatu percobaan membutuhkan waktu lama, sedangkan waktu PBM terbatas atau benda sebenarnya sulit untuk diperlihatkan dan dieksplorasi oleh siswa. Pada saat seperti inilah diperlukan alat bantu pengajaran, salah satunya adalah pembelajaran berbasis ICT (komputer multimedia).
PENGUNAAN MULTIMEDIA DALAM PENDIDIKAN
Tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi multimedia mampu memberi kesan yang besar dalam bidang komunikasi dan pendidikan karena bisa mengintegrasikan teks, grafik, animasi, audio dan video. Multimedia telah mengembangkan proses pengajaran dan pembelajaran ke arah yang lebih dinamik. Namun yang lebih penting ialah pemahaman tentang bagaimana menggunakan teknologi tersebut dengan lebih efektif dan dapat menghasilkan idea - idea untuk pengajaran dan pembelajaran. Pada masa kini, guru perlu mempunyai kemahiran dan keyakinan diri dalam menggunakan teknologi ini dengan cara yang paling berkesan. Suasana pengajaran dan pembelajaran yang interaktif, lebih menggalakkan komunikasi aktif antara berbagai hal. Penggunaan komputer multimedia dalam proses pengajaran dan pembelajaran adalah dengan tujuan meningkatkan mutu pengajaran dan pembelajaran.
Dengan berkembangnya teknologi multimedia, unsur-unsur video, bunyi, teks dan grafik dapat dikemas menjadi satu melalui Pembelajaran Berbasis Komputer (PBK). Sekarang ini, materi PBM telah banyak ditemukan dipasaran yang disediakan dalam bentuk CVD atau DVD. Contoh-contoh yang dapat kita temukan seperti ensiklopedia, kamus elektronik, buku cerita elektronik, materi pembelajaran yang telah dikemas dalam bentuk CD atau DVD dan masih banyak lagi yang dapat kita temui. Konsep permainan dalam pembelajaran digabung untuk menghasilkan pengalaman pembelajaran yang menyenangkan.
Model – model ini dapat digunakan dalam pembelajaran di dalam kelas atau pembelajaran sendiri. Bisa juga digunakan untuk pembelajaran di rumah dan di sekolah. Sesi pembelajaran bisa disesuaikan dengan tahap penerimaan dan pemahaman pelajar. Pencapaian dan keberhasilan pelajar akan diuji. Jika pelajar tidak mencapai tahap yang memuaskan, maka sesi pemulihan pula akan dilaksanakan. Rekord pencapaian pelajar akan disimpan supaya prestasi pelajar bisa diawasi. Konsep pembelajaran sendiri dapat dilaksanakan bila informasi tersebut menarik dan memotivasikan pelajar untuk terus belajar. Ini dapat dicapai jika materi atau informasi direkabentuk dengan baik menggunakan multimedia.
Suasana pengajaran dan pembelajaran yang interaktif akan menggalakkan komunikasi berbagai hal ( pelajar-guru, pelajar-pelajar, pelajar-komputer ). Gabungan berbagai media yang memanfaatkan sepenuhnya indra penglihatan dan pendengaran mampu menarik minat belajar. Namun yang lebih utama ialah pencapaian objektif pengajaran dan pembelajaran dengan berkesan. Harus diingat bahawa teknologi multimedia hanya bertindak sebagai pelengkap, tambahan atau alat bantu kepada guru. Multimedia tidak akan mengambil alih tempat dan tugas guru. Multimedia adalah sebagai saluran pilihan dalam menyampaikan informasi dengan cara yang lebih berkesan.
Komputer hanya digunakan jika dipandang perlu dan merupakan pilihan yang terbaik. Jikalau terdapat pilihan lain yang lebih berkesan untuk menyampaikan informasi, gunakanlah pilihan itu. Di samping itu juga guru harus menyadari betapa pentingnya memanfaatkan teknologi terkini untuk membiasakan generasi yang akan datang dengan cara hidup canggih abad ke 21 nanti.
Kelebihan Penggunaan TI dan Multimedia Dalam Pendidikan
Sistem pembelajaran lebih inovatif dan interaktif . Pengajar akan selalu dituntut untuk kreatif inovatif dalam mencari terobosan pembelajaran
Mampu mengabungkan antara text, gambar, audio ,musik, animasi gambar atau vidio dalam satu kesatuan yang saling mendukung guna tercapainya tujuan pembelajaran
mampu menimbulkan rasa senang selama proses PBM berlangsung. Hal ini akan menambah motivasi siswa selama proses PBM hingga didapatkan tujuan pembelajaran yang maksimal
Mampu memvisualisasikan materi yang selama ini sulit untuk diterangkan hanya sekedar dengan penjelasan atau alat peraga yang konvensional
Media penyimpanan yang relatif gampang dan fleksibel Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Multimedia Pendidikan
Pengoperasian yang mudah dan familer (user frendly) Mudah untuk installke komputer yang akan digunakan oleh pengguna Media pembelajaran yang interaktif dan komunikatif
Sistem pembelajaran yang madiri. Artinya siswa dapat belajar dengan mandiri baik disekolah maupun dirumah tanpa harus ada bimbingan dari guru
Sedapat mungkin dengan biaya yang ringan dan terjangkau Multimedia Dalam Internet
Perkhidmatan mel elektronik yang berbentuk teks dan grafik akan ditingkatkan lagi dengan keupayaan untuk menghantar gambar-gambar video dan bunyi melalui talian komunikasi. Gambar-gambar video dan bunyi ini boleh dihantar secara langsung seperti sidang video atau disimpan dalam storage dan dimuatkan ke komputer apabila diperlukan oleh pengguna.
Konsep sidang video kini digunakan dalam program pendidikan jarak jauh. Oleh itu, pelajar hanya perlu menghadiri stesen tempat diadakan sidang video tersebut tanpa perlu berdepan dengan guru atau pensyarah secara fizikal. Ini mungkin dapat membantu masalah kekurangan guru pakar dan tenaga profesyenal. Satu sesi bersama pensyarah yang dijemput khas boleh diadakan dan boleh diikuti oleh ramai pelajar dari lokasi yang berasingan. Untuk tujuan ini, terminal atau komputer yang digunakan mesti dilengkapi dengan kamera digital dan mikrofon untuk meningkatkan keberkesanan komunikasi pelajar dengan tenaga pengajar.
Satu kaedah lagi ialah unsur-unsur video, bunyi, teks dan grafik ini disimpan dalam storan. Apabila ada permintaan, maka perisian tersebut akan dihantar melalui saluran komunikasi ke komputer pelajar. Aplikasi ini dipanggil pembelajaran atas permintaan. Ia membolehkan pelajar menentukan masa dan kekerapan capaian bersesuaian dengan keperluannya. Pelajar tidak perlu umpamanya menunggu masa siaran yang ditetapkan seperti dalam Televisyen dan Radio Pendidikan.
Dengan kemajuan telekomunikasi juga membolehkan satu projek berkumpulan dilakukan dengan lebih cekap dan produktif. Perbincangan mengenai bahan projek boleh dilakukan melalui telefon video dan telesidang. Malahan bahan projek boleh diteliti oleh setiap ahli projek pada skrin komputer masing-masing dan perubahan boleh dilakukan di skrin disaksikan oleh semua ahli. Konsep ini boleh digunakan untuk membantu melincinkan pengurusan pendidikan.
Melalui internet, pelajar boleh mendapat pendidikan global sebab ia adalah sebagai gedung informasi di mana informasi interaktif dapat diperoleh dengan cepat dan mudah.
Penutup
Harga komputer yang semakin menurun dengan keupayaan yang sentiasa dipertingkatkan memungkinkan komputer digunakan secara lebih meluas terutamanya dalam bidang pendidikan.
Memiliki teknologi yang betul merupakan salah satu dari keperluan untuk menghasilkan roses pengajaran dan pembelajaran yang berkesan. Namun, yang lebih penting ialah kefahaman tentang bagaimana media baru dapat digunakan secara efektif untuk memberikan idea-idea baru bagi mempersembahkan bahan-bahan pembelajaran yang membolehkan pelajar dimotivasikan untuk menjelajah isi pelajaran yang seterusnya memperkayakan proses pembelajaran. Teknologi informasi bersifat dinamik dan sentiasa berkembang dengan pesatnya. Multimedia juga adalah satu contoh teknologi yang sedang melalui era perkembangan. Memang tidak dapat dinafikan mempunyai potensi yang besar dalam sistem pendidikan ketika ini. Menerima kehadiran teknologi multimedia ini tidaklah mencukupi tanpa mempraktikkannya. Oleh itu, untuk sama-sama memanfaatkannya, kita perlu sentiasa mengikuti berbagai latihan dan kursus yang berkaitan untuk menambahkan pengetahuan dan kemahiran seiring dengan perkembangan tersebut. Dengan menggunakan komputer multimedia asas, guru boleh menggunakan perisian aplikasi berbentuk multimedia dalam bilik darjah. Guru perlu mempunyai kemahiran untuk menilai, memilih, mengolah dan melaksanakan aktiviti yang berkaitkan dengan multimedia dengan berkesan. Perancangan teliti adalah perlu kerana sebenarnya kelebihan multimedia bukan terletak semata-mata kepada teknologinya, tetapi sebenarnya adalah kepada kreativiti dan usaha guru itu sendiri.
Walau bagaimanapun, kerjasama dan sokongan semua pihak adalah merupakan penentu kepada sebarang implementasi projek komputer. Guru perlu memperlengkapkan diri dengan sentiasa mengikuti perkembangan semasa teknologi informasi.
Posisi guru dalam satuan pendidikan akan berubah seiring dengan dilaksanakannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Guru harus semakin kritis dan mampu berorganisasi agar tidak lemah dalam struktur badan hukum pendidikan.
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) mengamanatkan pendidikan dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHP pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
”Karena pengangkatan berdasarkan perjanjian dengan BHP, semakin jelas posisi guru sebagai tenaga kerja yang seharusnya ikut merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Rabu (21/1).
Guru sebagai tenaga kerja tentu berhak mendirikan serikat pekerja. Suparman berpendapat, guru yang tergabung dalam serikat pekerja itu yang seharusnya nanti duduk sebagai perwakilan pendidik dan tenaga kependidikan dalam organ representasi pemangku kepentingan.
”Jika konsekuen undang-undang tenaga kerja itu diterapkan, hak-hak guru sebagai pekerja mestinya terlindungi,” kata Suparman.
Guru, misalnya, punya hak mendapatkan upah di atas UMR (upah minimum regional), mendapat Jamsostek, termasuk mendirikan serikat pekerja dan hak mogok mengajar.
Gaji minim
Menurut Suparman, sudah menjadi rahasia umum apabila masih banyak guru non-PNS di Indonesia yang kesejahteraannya masih minim, bahkan mendapat upah di bawah UMR buruh.
Dari sekitar 1,3 juga guru swasta yang ada di Indonesia, menurut Suparman, sekitar 70 persen di antaranya diperkirakan belum memiliki kesejahteraan yang layak.
Beberapa guru honorer memiliki penghasilan hanya Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan serta sebagian sisanya tidak memiliki jaminan sosial dan fasilitas tunjangan pendidikan lain.
Status yayasan
Secara terpisah, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung Moch Said Sediohadi menuturkan, sejak awal pembahasannya, BMPS telah tegas menolak UU BHP.
Menurut dia, UU BHP akan kian menambah keruwetan di bidang pendidikan, khususnya yang terkait kewenangan yayasan dan sekolah swasta.
Moch Said Sediohadi mengatakan, sekarang persoalan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan belum aman. Belum lagi menyesuaikan diri dengan UU Yayasan dan ketentuan pelaksanaanya, PP No 63/2008.
”Sekarang masih banyak yayasan yang belum menyesuaikan dengan PP ini dan jadi masalah. Sekarang tambah ruwet lagi dengan adanya UU BHP,” ujarnya. Selain prosedur yang berbelit-belit, implementasi UU BHP yang menuntut pengalihan status lembaga dan aset dikhawatirkan berimplikasi pada biaya pendidikan.(INE/JON)
Disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bukan tanpa proses perlawanan dan penolakan dari banyak kalangan yang menginginkan adanya kemajuan di bidang pendidikan kita, terutama dari kalangan mahasiswa. Sejak awal perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) telah menuai kontroversi. Hal ini disebabkan karena UU BHP dirancang tidak terlepas dari kepentingan asing negeri-negeri imperialis untuk melakukan proses liberalisasi sektor pendidikan di Indonesia. Dalam kesepakatan untuk kucuran utang (Letter of Intent/LoI) dari dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1999, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah harus mencabut subsidi subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini yang membuat masyarakat menanggung biaya pendidikan dan kesehatan terlalu mahal di luar kemampuan mayoritas penduduk Indonesia. Padahal jelas dalam UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
Melalui Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati juni 2005 dan berakhir 2011. Program ini bertujuan untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi, efisiensi dan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar. Dari program inilah lahir sebuah rancangan UU BHP. Karena Bank Dunia menganggap anggaran pendidikan terlalu banyak menyedot anggaran di APBN sehingga harus dipangkas subsidinya. Pemangkasan tersebut meliputi juga anggaran untuk guru dan dosen.
Selain itu, sejak tahun 2001 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang Perdagangan Jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di mana pendidikan dimasukkan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian, para investor kemudian bisa menanamkan investasinya di sektor pendidikan (terutama untuk pendidikan tinggi).
Skema ini, kemudian diuji cobakan di 8 universitas negeri besar di indonesia yaitu UI, ITB, IPB, UPI, USU, Unair dan Undip dalam bentuk perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum (PP No. 60/61 tahun 1999) menjadi payung hukum dalam menjalankan pem-BHMN-an di 8 universitas negeri terbesar tersebut.
Pemberlakukan BHMN terhadap 8 perguruan tersebut ternyata tidak membawa dampak yang signifikan terhadap perubahan kualitas pendidikan Indonesia. UI, UGM, ITB dan IPB tetap tidak berubah di posisi di bawah 250 universitas terbaik di dunia. Malaysia yang kualitas pendidikannya di bawah Indonesia pada era Soekarno telah jauh meninggalkan Indonesia. Bahkan kualitas pendidikan Indonesia masih kalah jauh dari Vietnam yang baru saja membangun negaranya pasca perang Vietnam tahun 1975.
Selain itu, Universitas BHMN yang diharapkan akan menjadi cetak biru dari pelaksanaan UU BHP ternyata hanya menyisakan mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi serta aktifitas bisnis yang dilakukan di sebuah institusi pendidikan. Dimulai dari adanya kenaikan SPP, pungutan-pungutan liar yang mendapatkan legitimasi dari kampus, pembukaan jalur khusus bagi mereka yang mempunyai kekayaan yang cukup dan tentu saja inilah yang menyebabkan kuota untuk calon mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah yang masuk melalui jalur SPMB menjadi semakin sedikit. Aktifitas untuk mendapatkan keuntungan lebih juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti penjaringan para investor dalam bentuk perjanjian utang, penanaman investasi untuk mendirikan unit yang komersil (seperti asrama untuk mahasiswa, persewaan gedung, toko waralaba dll) maupun hibah-hibah dengan syarat-syarat. Pun, dengan semakin mahalnya biaya pendidikan masih tidak menjamin mahasiswanya untuk menggunakan fasilitas dengan bebas. Terkadang mereka harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit jumlahnya serta dengan prosedur yang berbelit untuk bisa mengakses fasilitas yang ada di dalam kampus.
Dengan adanya perjanjian perdagangan tersebut, telah mengakibatkan juga subsidi untuk pendidikan dipangkas. Alokasi anggaran pendidikan dari APBN sejak jaman pemerintahan SBY-Kalla tidak pernah mencapai target minimal 20% sesuai dengan amanat konstitusi. Tahun 2008, anggaran pendidikan hanyalah 10% saja. Bahkan dia merevisi sendiri kebijakannya di perumusan rancangan APBN tahun 2009 dengan memasukkan gaji dan kesejahteraan untuk guru dan dosen serta biaya riset dan penelitian ke dalam sektor pembiayaan pendidikan dalam anggaran 20% dari APBN untuk mengelabui rakyatnya bahwa anggaran pendidikan telah mencapai target konstitusi. Hal ini merupakan sebuah kefrustasian pemerintah SBY – Kalla atas ketidakmauan dan ketidakmampuan mereka dalam mengalokasikan anggaran pendidikan 20%.
Pengesahan UU BHP ini juga tidak lepas dari adanya mandat dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Sisdiknas tersebut telah mengamanatkan dalam pasal 53 untuk membuat undang-undang tentang badan hukum pendidikan. Undang-undang ini merupakan sebagai bentuk paling vulgar dari lepasnya tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa pendidikan kemudian akan menjadi tanggung jawab bersama atara pemerintah dengan masyarakat.
Pasal-pasal UU BHP Menegaskan Komersialisasi dan Privatisasi Pendidikan. Alasan yang dikemukakan di atas tidaklah berlebihan jika dilihat dari pasal-pasal yang menyusun UU BHP tersebut. Karena mengelola sebuah institusi pencerdasan bangsa disamakan dengan mengelola sebuah perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan. Mari kita akan mediskusikan bersama-sama dari draf terakhir yang disahkan sebagai UU BHP.
Bahwa dalam konsideran menimbang dalam huruf a disebutkan bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional bedasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar, menengah serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Dalam penjelasan UU BHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Dengan demikian istilah manajemen berbasis sekolah/madrasah dan otonomi perguruan tinggi adalah kata lain dari lepasnya negara atas kewajibannya memenuhi hak pendidikan warga negaranya.
Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dan jumlah dari kekayaan yang dimiliki oleh BHP harus mencukupi untuk biaya investasi dan biaya operasional pendidikan. Dengan demikian, sedari awal pendirian BHP adalah untuk berbisnis (=investasi). Maraknya pungutan-pungutan liar, pembukaan jalur khusus serta perjanjian kerjasama dalam bentuk investasi dan utang luar negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi sekarang ini adalah sebagai bentuk untuk mengejar target jumlah kekayaan awal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai biaya investasi dan operasional.
BAB IV tentang tata kelola sebuah BHP menyebutkan struktur organ pemangku kepentingan yang berasal dari berbagai kalangan. Struktur ini mencerminkan struktur sebuah perusahaan terbuka, anggaran dasar sebuah BHP dibuat oleh pendiri. Masing-masing mempunyai fungsi untuk akademik dan non-akademik. Dengan melihat pembedaan fungsi ini saja terlihat bahwa selain menjadi institusi pendidikan, BHP bakal menjadi lembaga komersil.
BAB V mengenai kekayaan, sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah BHP harus mempunyai sejumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Kekayaan ini dalam BHP ini didapatkan dari jumlah kekayaan awal dan pendapatan yang didapatkan (baca provit dari aktifitas komersil). Bentuk kekayaan ini adalah uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya adalah hak kekayaan intelektual. Bayangkan jika dosen dan mahasiswa yang melakukan riset kemudian hasilnya dipatenkan dan digunakan untuk kepentingan komersil pihak kampus, bukan untuk memajukan taraf kehidupan rakyat dan memajukan tenaga produktif indonesia?
BAB VI kemudian mengatur tentang pendanaan. Disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 bahwa pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap berbagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bangsa Indonesia sangat diperlukan agar tak satupun dicaplok oleh negara lain. HaKI itu adalah cermin jati diri dan budaya bangsa.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Pada kesempatan yang berlainan diselenggarakan perundingan di Uruguay (Uruguay Round) disponsori oleh Amerika yang membahas tarif dan perdagangan dunia yang kemudian melahirkan kesepakatan mengenai tarif dan perdagangan GATT (1994) dan kemudian melahirkan World Trade Organisation (WTO).
Kemudian terjadi kesepakatan antara WIPO dan WTO dimana WTO mengadopsi peraturan mengenai HaKI dari WIPO yang kemudian dikaitkan dengan masalah perdagangan dan tarif dalam perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) untuk diterapkan pada anggotanya. Indonesia sebagai anggota WTO telah meratifikasi perjanjian tersebut tahun 1995.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara Barat (maju), penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan dalam perundang-undangan. Sedangkan di Indonesia, masalah HaKI masih menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Banyak warisan luhur kebudayaan nenek moyang, yang sejatinya juga merupakan kekayaan intelektual anak kaum negeri ini, demikian pula dengan kekayaan keanekaragaman hayati alamnya, sudah terlebih dahulu “dibajak” oleh negara-negara lain. Kedua jenis kekayaan bangsa tersebut sungguh tak ternilai harganya. Tetapi negara asing sebagai pembajak seolah-olah merasa tak bersalah dengan mengaku sebagai pemilik yang sah, sama persis sebagaimana ketika anak bangsa ini membajaki kekayaan intelektual hasil karya warga negara lain.
Sayangnya, dengan TRIP’S kekayaan intelektual yang sudah dianggap sebagai milik publik atau komunitas masyarakat, semacam lagu-lagu rakyat, rempah-rempah hasil kekayaan alam, angklung, seni budaya dan berbagai warisan leluhur Indonesia, menjadi tidak ada artinya sama sekali sebab dapat saja dengan mudah ‘direbut’ oleh perusahaan asing hanya karena telah berbeda dalam proses dan produknya.
Maka itu janganlah merasa heran apabila negara tetangga sekelas Malaysia bisa mengaku sebagai pemilik hak cipta Rasa Sayange. Padahal lagu yang selama ini selalu diembel-embeli status no name, sebab sudah tak diketahui siapa penciptanya, sudah puluhan tahun dikenal sebagai lagu rakyat asal pulau Maluku. Dari tanah Betawi lagu Si Jali-Jali disebut pula sebagai milik Langkawi, masih dari Malaysia. Alat musik angklung yang khas tanah Pasundan juga diklaim sebagai paten milik Malaysia. Atau tempe dipatenkan oleh Jepang dan AS, demikian pula dengan Batik oleh AS dan sebagainya. Hilang sudah kekayaan sekaligus cermin jati diri bangsa ini.
Beberapa karya orang Indonesia seperti tempe, motif batik, jamu tradisional sudah dipatenkan oleh negara lain
Soal tempe saja, misalnya. Makanan berbahan kacang kedelai ini sudah dianggap sebagai khas bangsa Indonesia sebab biasa tersaji di meja jamuan makan para raja-raja di kalangan istana, hingga sebagai lauk dalam nasi bungkus kaum marjinal. Tetapi nyatanya tempe sudah mencatatkan 19 paten, dimana 13 paten milik Amerika Serikat dan enam sisanya milik Jepang. Hak paten Amerika dimiliki oleh perusahaan Z-L Limited Partnership (delapan paten), Gyorgy mengantongi dua paten mengenai minyak tempe, Pfaff memiliki dua paten mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makan, serta Yueh dan kawan-kawan memiliki paten mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Enam paten Jepang masing-masing empat paten pembuatan tempe, satu paten mengenai antioksidan, dan satu paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi.
Kekayaan Intelektual Perlindungan terhadap HaKI di Indonesia diatur ke dalam dua bentuk, yaitu Hak Cipta dan dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.
Awalnya hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritori. Artinya, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional, seperti Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Organisasi internasional yang mewadahi HKI adalah WIPO, atau World Intellectual Property Organization.
Tentang Hak Cipta, sesungguhnya ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Hak Cipta fokus kepada bidang pengetahuan dan seni dan masa berlakunya hak cipta ini sampai si pencipta meninggal dunia dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dasar hukum Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 29 Juli 2002 dan dinyatakan berlaku setahun kemudian.
Sementara Hak Kekayaan Industri, Hak Paten misalnya, merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten mengandung kebaharuan dimana di seluruh dunia tidak ada yang sama dan berkaitan dengan industri atau komersial serta masa berlakunya Hak Paten ini akan dilindungi selama 10 tahun hingga 20 tahun. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, yang memberi jangka waktu paten selama 20 tahun, dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Unsur lain Hak Kekayaan Industri adalah Trademark atau Hak Merek, contoh sebuah pulpen dengan tulisan misalnya Parker. Lalu Industrial Design atau Hak Produk Industri, misalnya pulpen dengan desain atau bentuk tertentu. Kemudian Represion of Unfair Competition Practices atau penanggulangan praktek persaingan curang.
Selain Indonesia yang pernah masuk dalam priority watch list, China sesungguhnya merupakan negara yang juga sangat terkenal akan pembajakannya. Harga barang-barang buatan China relatif murah karena negeri Panda ini tidak pernah membayar royalti. China tidak ikut konvensi internasional khusus soal HaKI, sebagaimana ketaatan Indonesia, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut atau menjatuhkan hukuman kepada China.
Berbeda dengan Indonesia yang harus tunduk kepada semua konvensi internasional yang telah diratifikasi, kendati seringpula melanggar. Yaitu TRIPS yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 7/1994; lalu Paris Convention for Protection on Industrial Property (Keppres No. 15/1997); Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the PCT (Keppres No. 16/1997); Trademark Law Treaty (Keppres No. 17/1997); Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keppres No. 18/1997); dan WIPO Copyrights Treaty (Keppres No. 19/1997).
Indonesia juga sudah memiliki berbagai piranti hukum untuk melindungi semua hak kekayaan intelektual, yaitu UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang; UU No. 31/2000 tentang Desain Industri; UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu; UU No. 14/2001 tentang Paten; UU No. 15/2001 tentang Merek; dan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.
Tidak Semua Memandang Perlu Kebutuhan perlindungan HaKI nampaknya hanya diperlukan oleh perusahaan besar saja. Sebab mendaftarkan sekaligus mempertahankan paten membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Contohnya untuk membuat printer dibutuhkan paling tidak 1.000 paten, sehingga tak satu pun perusahaan Indonesia bisa berkompetisi di bisnis ini. Paten menjadi mengada-ada sebab menghambat inovasi. Paten membuat harga software mahal dan berakibat pembajakan marak.
Budi Rahardjo, Direktur Pusat Peneltian dan Pengembangan Industri dan Teknologi Informasi ITB Bandung, saat berbicara pada lokakarya terbatas tentang hak kekayaan intelektual di Pusat Pengkajian Hukum (PPH) dan Pusdiklat Mahkamah Agung memberikan contoh kasus di dunia farmasi, bagaimana paten membuat segalanya mahal. Di Afrika Selatan dan India di mana banyak warga yang terkena AIDS, perusahaan farmasi di sana yang memiliki HaKI dari obat AIDS tidak mau melisensinya dengan harga murah. Tetapi Pemerintah Afrika Selatan menerapkan compulsury licensing sehingga perusahaan lokal dapat membuat obat generik yang terjangkau harganya.
Mengenai masalah copyright software yang banyak dibajak, menurut Budi, karena software disimpan dalam format digital (urutan angka “0” dan “1”), maka dia dapat diduplikasi dengan mudah tanpa mengurangi kualitas asli maupun duplikatnya. Padahal dengan harga software asli yang relatif mahal untuk negara berkembang, apalagi untuk ukuran kantong mahasiswa, yakni sebesar 300 dollar AS per software, sementara harga CD kosong murah hanya Rp 1.500, kata Budi timbullah aneka copy-an software.
Di sisi lain, software yang tadinya tidak dijual terpisah dengan perangkat keras (bundled) terus saja dikembangkan oleh hobbyist dan peneliti. Mereka memunculkan berbagai model lisensi software seperti copyleft, freeware, GNU public license (GPL), open source, public domain, shareware, BSD dan berbagai skema lisensi lain. Para ilmuwan yang berdedikasi bersedia membuat karyanya menjadi milik publik walau awalnya mereka tidak suka sebab tidak ada insentif.
Budi mengatakan source code adalah inti dari software. Source code dipertahankan sebagai aset dari perusahaan dan orang tidak boleh melihat, sampai akhirnya muncullah open source di mana source code itu bisa dikutak-katik orang lain. Dengan open source orang lain bisa ikut mengembangkan software, memperbaiki, ikut belajar cara implementasi, hingga terbuka ide-ide baru, software baru, inovasi baru dan sebagainya.
Sistem operasi Linux menjadi contoh yang sangat fenomenal di dunia piranti open source. Sejak OS Linux diperkenalkan oleh Linus Trovald berbagai hacker dunia turut mengembangkan dan menyempurnakan kualitas Linux hingga lebih mudah menjalankannya. Linux saat ini bagaikan senjata kebebasan dan kekuatan teknologi yang tak mengenal batas, sebab dia akan terus berkembang cepat sebab mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dunia.
Budi Rahadjo akhirnya berpendapat perlindungan HaKI sudah terlalu berlebihan dan lebih banyak membawa kejelekan. Menurutnya, setiap temuan seharusnya ditujukan untuk kemaslahatan umat manusia. Tetapi Budi berpendapat, anti intellectual property bukan berarti menghalalkan pembajakan.
Negara Kurang Peduli Pemerintah boleh saja sudah menelurkan Keputusan Presiden tentang pengukuhan Tim Nasional Perlindungan dan Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta, dan membentuk Tim Teknis Hak Kekayaan Intelektual. Bersama legislatif disetujui pula aneka undang-undang perlindungan hak kekayaan intelektual. Sayang sekali semua menjadi semacam macan kertas saja.
Karena kesimpulan umum menunjukkan negara masih kurang peduli menjaga berbagai hak kekayaan intelektual milik bangsa ini. Seperti dikatakan Dirjen HKI Dephuk dan HAM, Andy Noorsaman Sommeng, beberapa karya orang Indonesia seperti tempe, motif batik, dan obat tradisional kunyit sudah dipatenkan negara lain, yang mereka patenkan bukan barangnya melainkan teknologinya. Sisi positif atas kasus lagu Rasa Sayange pun dilihatnya menjadi momentum masyarakat mulai peduli untuk melindungi hasil karya anak bangsa.
Menjawab pertanyaan wartawan Tempo Erwin Dariyanto, tentang banyaknya temuan orang Indonesia yang kemudian dipatenkan oleh negara lain, Andy malah balik bertanya. “Apa yang dipatenkan? Tidak ada itu. Angklung, rendang, batik, itu tidak ada paten. Kalau kita berbicara tentang paten, itu berbicara tentang teknologi. Misalnya batik, memang ada paten batik. Tapi patennya adalah bagaimana dia membuat mesin untuk membuat batik. Jadi yang dipatenkan itu teknologinya. Dan itu tantangan buat insinyur Indonesia.
Dirjen yang baru diangkat tahun 2007 setelah sepanjang tahun 2001-2007 menjabat Direktur Teknologi Informasi pada Ditjen HKI ini, harusnya lebih terbuka berbicara secara jujur apa saja yang sudah dilaksanakan lembaganya setelah berbagai perangkat peraturan HKI disepakati. Sosialisasi berbagai ketentuan mengenai HKI, yang menjadi tugas lembaga pimpinan Andy Noorsaman Sommeng sangat diperlukan agar tak satupun hak-hak kekayaan intelektual bangsa ini dicaplok negara lain. Sebab hak-hak kekayaan intelektual bangsa bagaimanapun cermin jati diri bangsa.
Martabat bangsa dipertaruhkan di situ. Sebab seandainya jarum jam dunia bisa diputar mundur bisa-bisa Indonesia akan berhak pula untuk mengaku sebagai pemilik pulau yang kini di atasnya berdiri negara Malaysia dengan didasarkan atas kisah Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit yang dahulu menguasai daerah perdagangan selat Malaka hingga Asia Tenggara. MS-HT (BI 50)
Inilah 10 alamat situs atau URL yang sangat keren tapi isinya buruk.
Di dunia maya Internet, alamat URL sangat berperan. Biasanya URL menggambarkan apa isi situs tersebut, dengan demikian pembaca lebih mudah mengingatnya. Misalnya aku bikin situs gratisan di WordPress dengan URL untukanakku.wordpress.com yang isinya berupa catatan pribadiku untuk anak-anakku, dengan harapan setelah mereka besar nanti, insya Allah, mereka bisa membacanya dan memetik ajaran positif dari situs itu. Gibransiahaan.com adalah URL atas nama anakku. Blogberita.net dan blogberita.com adalah URL untuk situs yang sedang kaubaca ini, berisi informasi dan berita. Jararsiahaan.com adalah URL atas namaku, yang juga kuarahkan ke situs ini.
Money.com akan menuju salah satu situs milik televisi CNN, isinya membahas soal uang dan ekonomi. Cars.com adalah alamat situs seputar mobil, movies.com adalah URL untuk web soal film. Nama-nama URL itu tentu sangat bagus, ibaratnya seperti nomor cantik ponsel. Tapi ada juga URL-URL keren yang isinya sangat buruk, tidak berkaitan sama sekali dengan namanya, bahkan isinya cuma halaman putih kosong atau hanya iklan melulu tanpa konten yang bermanfaat untuk dibaca.
Di bawah ini Blog Berita mengutip 10 Amazing URLs with sites that suck dari Now Public, situs berita yang dikelola dengan citizen journalism.
Television.com — Isinya halaman putih polos dengan tulisan kecil Television.com
Obama.com — Calon Presiden USA Barack Obama [barackobama.com] pasti akan senang bila diberikan URL ini. Isinya berbahasa Cina.
Radio.com — Isinya cuma tautan iklan.
Email.com — Sama saja, isinya pun cuma iklan.
Religion.com — Tidak ada sama sekali artikel soal agama atau Tuhan di situs ini. Hanya tautan iklan.
Invest.com — Cuma iklan.
Websites.com — Iklan tok, tanpa konten untuk dibaca.
Stuff.com — Lagi-lagi iklan.
Cellular.com — Melulu iklan. Seharusnya URL ini dimiliki perusahaan telekomunikasi.
Hot.com — Milik Dennis Kucinich, anggota Kongres yang berambisi maju sebagai calon Presiden USA, pernah mengaku melihat alien. Apa yang dilakukan Dennis di Hot.com? Ada-ada saja.
Sempat tertunda beberapa hari, akhirnya siswa yang bersekolah di SMK khususnya SMK Pelita Bangsa Kota Gorontalo mengetahui hasil UAN yang mereka ikuti, maklum saja bahwa siswa yang didampingi orang tuanya yang lagi gerah akibat ujian susulan serta tertundanya pengumuman hasil UAN mendesak Kepala Sekolah agar hasil UAN sesegera mungkin diberitahukan.
Hari ini, Kamis (18/6/2009) Kepala SMK Pelita Bangsa Rahmad Modjo, S.Pd didampingi seluruh Staf Dewan Guru didepan orangtua siswa memberitahukan bahwa hasil UAN SMK Pelita Bangsa Kota Gorontalo akan di Online-kan oleh Kapro TKJ Muhajirin AHM melalui situs ini.
Sebelumnya Kepala SMK Pelita Bangsa Rahmad Modjo, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Orang Tua / Wali Siswa yang telah membantu Sekolah dalam memotivasi siswa. Berkat motivasi orang tua serta kerja keras dari Guru yang selama ini mendidik dan membimbing siswa serta dukungan sepenuhnya oleh seluruh Stake Holder Pendidikan patut disyukuri bahwa SMK Pelita Bangsa meraih Predikat III se-Provinsi Gorontalo.
Berikut Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional untuk SMK Pelita Bangsa
Bagi Siswa SMK Pelita Bangsa yang namanya tercantum dalam lembaran hasil UAN diharapkan kiranya membawa serta hard copy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional ini ke sekolah sebagai syarat pengambilan Ijazah.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan
Berangkat dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb
Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.
PERMASALAHAN
Dalam memetakan masalah pendidikan maka perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.
Permasalahan Pendidikan Sebagai Suatu Sub-Sistem
Sebagai salah satu sub-sistem di dalam sistem negara/ pemerintahan, maka keterkaitan pendidikan dengan sub-sistem lainnya diantaranya ditunjukan sebagai berikut:
Pertama, berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara. Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal) yang memiliki dana dalam jumlah besar saja.
Hal ini dapat dilihat dalam UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan bahwa Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Sedangkan dalam pasal 54 disebutkan pula (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, terlihat bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional saat ini akan dialihkan dari negara kepada masyarakat dengan mekanisme BHP (lihat RUU BHP dan PP tentang SNP No.19/2005) yaitu adanya mekasnisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada tingkat SD-SMA dan Otonomi Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Kenyataan yang menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan jasa komoditas adalah data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35%-87,75% dari biaya pendidikan total. Sedangkan menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2006 di 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia ternyata orang tua/siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 Juta, yang terdiri atas biaya langsung dan tak langsung. Selain itu, beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa) hanya berkisar antara 12,22%-36,65% dari biaya pendidikan total (Koran Tempo, 07/03/2007). Menurut laporan dari bank dunia tahun 2004, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah. (www.worldbank.com)
Kedua, berlangsungnya kehidupan sosial yang berlandasakan sekulerisme telah menyuburkan paradigma hedonisme (hura-hura), permisivisme (serba boleh), materialistik (money oriented), dan lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Motif untuk menyelenggarakan dan mengenyam pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat saat ini lebih kepada tujuan untuk mendapatkan hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup belaka (yang tidak dikaitkan dengan tujuan membentuk kepribadian (shaksiyah) yang utuh berdasarkan pandangan syari’at islam). Hal ini dapat dilihat dalam UU Sisdiknas No.20/2003 pasal 3 yang menunjukan paradigma pendidikan nasional, dalam bab VI menjelaskan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang membedakan antara pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Selain itu dapat pula dilihat dalam regulasi derivatnya seperti PP tentang SNP No.19/2005, RUU Wajib Belajar dan RUU BHP.
Dalam paradigma materialistikpun indikator keberhasilan belajar siswa setelah menempuh proses pendidikan dari suatu jenjang pendidikan saat ini adalah dengan perlakuan yang sama secara nasional pemerintah mengukurnya berdasarkan perolehan angka Ujian Nasional (UN) yang dahulu disebut sebagai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), indikator itupun hanya pada tiga mata pelajaran saja (Matematika/Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) yang ketiganya tersebut berbasis pada aspek kognitif (pengetahuan). Pemerintah (Mendiknas) menilai bahwa UN sangat tepat untuk dijadikan sebagai alat ukur standar pendidikan, dan hasil UN sangat riil untuk dijadikan alat meningkatkan mutu pendidikan (Senin 12/2/07. www.indonesia.go.id). Di sisi lain, aspek pembentukan kepribadian (shaksiyah) yang utuh dalam diri siswa, tidak pernah menjadi indikator keberhasilan siswa dalam menempuh suatu proses pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang berbasis agama (lihat standar kompetensi dan kelulusan siswa dalam PP No.19/2005).
Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja (pelajar) yang di antara akibatnya menjerumuskan para pelajar pada seks bebas, terlibat narkotika, perilaku sarkasme/kekerasan (tawuran, perpeloncoan), dan berbagai tindakan kriminal lainnya (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan) yang sering kita dapatkan beritanya dalam tayangan berita kriminal di media massa (TV dan koran khususnya), merupakan sebuah keadaan yang menunjukan tidak relevannya sistem pendidikan yang selama ini diselenggarakan dengan upaya membentuk manusia indonesia yang berkepribadian dan berakhlak mulia sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional sendiri (Psl.2 UU No.20/2003), karena realitas justru memperlihatkan kontradiksinya. Siswa sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan pendidikan di sekolah dalam rangka mempersiapkan mereka agar dapat lebih baik ketika menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Namun karena kehidupan di tengah-tengah masyarakat secara umum berlangsung dengan sekuler, ditambah lagi dengan proses pendidikan dalam satuan pendidikan dalam kerangka sekulerisme juga, maka siklus ini akan semakin mengokohkan kehidupan sekulerisme yang makin meluas.
Ketiga, berlangsungnya kehidupan politik yang oportunistik telah membentuk karakter politikus machiavelis (melakukan segala cara demi mendapatkan keuntungan) di kalangan eksekutif dan legislatif termasuk dalam perumusan kebijakan pendidikan indonesia. Perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Revrisond Bashwir sebagai agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan (sekolah) kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Selain itu dalam beberapa kebijakan operasional sisdiknas yang dikeluarkan pemerintah ternyata kadangkala didukung pula oleh dana yang jumlahnya tidak sedikit, meskipun dalam implementasinya banyak masyarakat yang menilai sering terjadi salah sasaran bahkan penyimpangan. Sebagai contoh kebijakan Mendiknas, Bambang Sudibyo yang tetap melaksanakan UN pada tahun ajaran 2005/2006 ternyata berkaitan dengan dana yang tersedia untuk program tersebut sangat besar, padahal berbagai aliansi masyarakat telah mengajukan penolakan. Diantaranya, Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan (www.tokohindonesia.com).
Demikianlah uraian problematika pendidikan nasional yang ditinjau dari eksistensinya sebagai suatu sub-sistem (sistem cabang) ternyata erat kaitannya dengan pengaruh dari sub-sistem yang lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dsb). Sistem pendidikan nasional juga merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan di Indonesia saat ini.
Permasalahan Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Kompleks
Dalam kaitan pendidikan sebagai suatu sistem, maka permasalahan pendidikan yang saat ini tengah berkembang diantaranya tergambar dengan pemetaan sebagai berikut:
Sumber : Disdik Provinsi Jawa Barat (Makalah Seminar Pendidikan Nasional-UPI Expo 2006)
Oleh karena itu, berdasarkan pemetaan di atas maka masalah pendidikan nasional dapat diuraikan sebagai berikut:
Pemerataan Pendidikan
1. Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung
Gerakan wajib belajar 9 tahun merupakan gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan oleh pemerintahan Suharto pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada tahun 2005, namun kemudian karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka program ini diperpanjang hingga 2008/2009. Sasaran program ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam PP No.7/2005 adalah dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) 94% (APK= perbandingan antara jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan jumlah penduduk kelompok usia tertentu) yaitu meningkatnya siswa SLTP dari 3,67 juta orang pada tahun 2004/2005 menjadi 4,04 juta orang pada tahun 2009. Sedangkan target Direktorat SMP, Dirjen Mandikdasmen Depdiknas adalah APK 95% pada tahun 2008 yang artinya 1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun 2005, APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78% dari target 95% sehingga perlu adanya pencapaian kenaikan rerata APK sebesar 3,26% pada setiap tahunnya. Tahun 2006 ditargetkan adanya kenaikan 4,64% atau 526.000 anak usia 13-15 tahun harus tertampung di jenjang SLTP/ Sederajat (Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).
Berkaitan dengan pencapaian APK dan APM, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa penuntasan wajib belajar akan berjalan sukses pada 2008. Keyakinan ini didasarkan atas indikator pencapaian APM SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut mencapai 94,73 persen dan 88,68 persen dari 95 persen target yang dicanangkan pada 2008 (8/3/2007,www.tempointeraktif.com).
Kondisi ini sebenarnya belum menunjukan bahwa pemerintah telah berhasil dalam menyelesaikan problematika aksesibilitas pendidikan secara tuntas, karena indikator angka-angka di atas belum merepresentasikan aksesibilitas terhadap seluruh warga negara usia sekolah SD dan SMP.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah anak usia 7-12 tahun adalah 96,77 persen, usia 13-15 tahun mencapai 83,49 persen, dan anak umur 16-18 tahun 53,48 persen. Hasil riset UNDP 2004, yang kemudian dipublikasikan dalam Laporan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2006, juga memperlihatkan gejala serupa. Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline.com)
Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang kelas dalam jumlah yang banyak, maka bagaimana mungkin proses pendidikan dapat berlangsung secara efektif?
Sebagai contoh, problematika yang terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Jumlah sarana/ prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dan segera memerlukan rehabilitasi yaitu, kebutuhan rehabilitasi SD sebanyak 42.492 ruang kelas, MI sebanyak 6.523 ruang kelas, SMP sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak 2.729 ruang kelas.
Menurut Kadisdik Jabar Dr. H. Dadang Dally, M.Si (PR,15/07/2005), berdasarkan catatan beban Provinsi Jabar untuk setiap tahun kebutuhan biaya menambah dan merehabilitasi bangunan SD/MI saja butuh dana sebesar Rp 251 miliar, terdiri dari penambahan ruang kelas sebanyak 792 ruang senilai Rp 31,6 miliar, rehab total ruang kelas sebanyak 4.317 ruang senilai Rp 129,5 miliar dan rehabilitasi sedang ruang kelas sebanyak 6.045 sebesar Rp 90,6 miliar. Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah dan menanggulangi DO pada tingkat SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan demikian untuk biaya pembangunan dan rehabilitasi ditambah penanggulangan drop out SD/MI saja setiap tahunnya mencapai Rp 410 miliar. Sedangkan kemampuan anggaran pemerintah untuk pembangunan pendidikan di Jabar hanya mampu untuk mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun kemampuan daerah-daerah untuk pembangunan bidang pendidikan setiap tahunnya hanya antara Rp 5 miliar sampai Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan menjangkau kebutuhan minimal.
Klaim bahwa pemerintah daerah di lingkungan jawa barat memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diungkapkan di atas, tentu merupakan koreksi bagi pemerintah itu sendiri, yaitu mengapa selama ini alokasi untuk program yang lain alokasinya cukup besar, tetapi untuk program pendidikan jauh lebih kecil. Sebagaimana misalnya dalam APBD Kota Bandung 2007 alokasi anggaran untuk sebuah tim sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan ketimbang suatu program pembangunan besarannya ternyata mencapai Rp 15 Milyar, bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang.
Kekurangan Jumlah Tenaga Guru
Guru sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.
sebagai contoh dalam lingkup Jawa Barat saja menurut Drs. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si. (Kadisdik Jabar tahun 2002) bahwa kondisi minimnya jumlah guru dibandingkan kebutuhan yang ada sudah sering dilontarkan. Bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga telah menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat sendiri, masih dibutuhkan sekira 64 ribu guru guna mengisi kekurangan di sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu guru untuk sekolah dasar (SD), 18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), 6 ribu untuk sekolah menengah umum (SMU), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan.
Sementara itu Dany Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat masalah kekurangan guru sebanyak 88.500 lebih terutama untuk jenjang pendidikan dasar di Jabar, sementara di sisi lain sebanyak 48.000 guru bantu tengah menanti pengangkatan, dimana persoalan pengangkatan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan wewenang pusat. Untuk sementara, melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga guru bantu sementara yang diberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang. Namun, jumlahnya yang hanya kurang lebih 1.500 tentu saja masih belum bisa menutupi kekurangan yang mencapai 80 ribu lebih.
Pengelolaan dan Efisiensi
Masalah pengelolaan dan efisiensi pendidikan diantaranya dikelompokan berdasarkan tiga hal yaitu:
Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Kesejahteraan guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang terciptanya kinerja yang semakin membaik di kalangan pendidik. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
Undang-undang tersebut memang sedikit membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat pendidik, namun dalam realisasinya ternyata tidak semanis redaksinya. Sebagai contoh, Kompas (6/2/2007) memberitakan bahwa sejumlah guru di Kota Bandung menyesalkan pernyataan Menteri Pendidikan Nasional yang berencana memperberat penerimaan insentif rutin dan mengaitkan dengan syarat sertifikasi. Pandangan keberatan ini beberapa di antaranya dilontarkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung Kustiwa dan Sekretaris Jendral Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung Iwan Hermawan. Keduanya sependapat, tunjangan fungsional tidak ada kaitan sama sekali dengan syarat sertifikasi guru. Hal ini karena keberadaan tunjangan fungsional dan profesi secara prinsip sebetulnya tidak saling terkait. Tunjangan fungsional lebih dianggap sebagai kebijakan yang melekat secara otomatis pada profesi guru, terlepas sejauhmana profesionalnya bersangkutan. Jadi, jelas berbeda dengan tunjangan profesi yang pada prinsipnya bertujuan memacu profesionalitas guru.
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005). Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.
Proses Pembelajaran Yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.
Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien
Sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.
Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai
Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005 tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (ayat 1).
Secara teknis, pengadaan buku pelajaran di sekolah tidak lagi boleh dilakukan oleh sekolah dengan menjual buku-buku kepada siswa secara bebas, melainkan harus sesuai dengan buku sumber yag direkomendasikan oleh pemerintah. Dalam tahun 2007 ini, pemerintah melalui Ketua Satker Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Dana BOS buku 2007 akan dicairkan karena dana BOS buku tahun 2006 sudah terserap semuanya. Meski dalam pelaporan serapan dana BOS buku 2006 belum masuk semua ke Satker PKPS BBM tingkat kabupaten/kota. Unit cost untuk setiap siswa dari BOS buku ini Rp 22.000 yang diperuntukkan untuk membeli satu buah jenis buku. Jadi kalau dijumlahkan dana BOS buku, baik untuk siswa tingkat SD maupun SMP sekitar Rp 131,088 miliar lebih. Selain itu, buku yang dibeli juga harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 11 Tahun 2005. Jumlah penerbit yang telah mendapatkan sertifikat dan sesuai menurut Permendiknas No. 11 Tahun 2005 sebanyak 98 penerbit dan ratusan judul buku. Ke-98 penerbit tersebut jika dirinci, untuk penerbit buku matematika sebanyak 31 penerbit, bahasa Indonesia sebanyak 45 penerbit, dan bahasa Inggris sebanyak 22 penerbit (www. Klik-galamedia.com, 08 Februari 2007).
Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.
Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli pemilik modal.
Mutu SDM Pengelola Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.
Relevansi pendidikan
Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai
Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk SMP/MTs/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta. b. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah sosial lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.
Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah
Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan. 6). Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Masyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang terintegrasi dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.
Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri
Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.
PEMECAHAN MASALAH
Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah aksesibilitas pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan
Solusi masalah mendasar itu adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang kapitalistik menjadi islami, tatanan sosial yang permisif dan hedonis menjadi islami, tatanan politik yang oportunistik menjadi islami, dan ideologi kapitalisme-sekuler menjadi mabda islam, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik juga dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan ini pun perlu dilanjutkan dalam perbaikan aspek formalitas, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan yang berbasiskan pada konsep syari’ah islam.
Salah satu bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
Solusi Untuk Permasalahan Derivat
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
Keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung,
Kerusakan sarana dan prasarana,
Kekurangan tenaga guru,
Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
Proses pembelajaran yang konvensional,
Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
Otonomi pendidikan. Keterbatasan anggaran,
Mutu SDM Pengelola pendidikan,
Life skill yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan,
Pendidikan yang belum berbasis masyarakat dan lingkungan
Kemitraan dengan DU/DI
Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Penyusunan kurikulum yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni baik yang berasal dari islam maupun hadharah ’am) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Solusi dari tokoh Pendidikan
Gurunya adalah putera daerah yang kompeten, petani/peternak/pengrajin/pengusaha sukses di daerahnya. Pemerintah/ Komunitas daerah hanya perlu merekrut 2 orang PAEDAGOGE dan PSIKOLOG per Kabupaten untuk menyusun kurikulum berbasis POTENSI BISNIS di daerah. Perpustakaan difokuskan kepada pengembangan potensi daerah ini.Dengan begitu, pendidikan atau sekolah benar2 menjadi tempat dimana BUSINESS dilahirkan, dihidupkan dan diimplementasikan dalam dunia nyata untuk menghidupkan Kesholehan Sosial dan Kesholehan Ekonomi di Daerah. [Harry Santosa]
Tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi dari guru/dosen yang harus ditingkatkan sebagai insentif dalam proses mengajar serta semakin banyak sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai tetapi masih terlalu besar poverty gap antara sekolah di kota dan di desa." Prioritas yang paling mendesak dilakukan pemerintah saat ini menurut Syamsul adalah perbaikan gaji, perbaikan kurikulum, perbaikan peraturan/regulasi, dan pendistribusian subsidi pemerintah yang adil dan menyeluruh. Selain itu kemampuan guru dan dosen sendiri harus ditingkatkan baik melalui intensive training dan self-learning seperti research, menulis di jurnal dll. Seharusnya hal-hal seperti inilah yang harus ditingkatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu para pendidik itu sendiri. Good educators mean good education dan diharapkan akan menghasilkan para lulusan yang bermutu dan siap kerja. (Syamsul Arief Rakhmadani,seorang staff pengajar di INTI College)
Mengutif dari DR.H.Arief Rahman,MPd,sebagai Executive Chairman of Indonesian National Commision untuk Lembaga PBB UNESCO ini, adalah Mutu Guru. Di mana kesejahteraan mereka para guru harus diperhatikan dan diperbaiki, akademisnya juga harus diperbaiki, pola mengajarnya juga harus diperbaiki. Bangsa dan negara ini juga mempunyai andil dalam kesalahan besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Maksud saya adalah seolah-olah semua masalah besar pada pendidikan dibebankan atau ditujukan kepada Pemerintah saja, padahal itu adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia juga atau tanggung jawab kita bersama. Saya beri contoh, jika ada sesuatu yg tidak beres dalam tatanan dunia pendidikan seharusnya kita tanyakan dulu kepada diri kita sendiri tentang permasalahan itu, dan kita berusaha ikut berpartisipasi positif dan aktif di dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Dalam hal ini pemerintah itu hanya memberikan rambu-rambu pendidikan yang fleksibel yang dapat kita rembukan atau diskusikan bersama untuk hal perubahan atau penambahan di dalam rambu2 tersebut".
Menurut Syamsul yang mengidolakan Mr.Peter O'Donnell salah satu senior lecturer di Monash University dulu, ada dua hal yang menjadi tantangan terbesar bagi dunia pendidikan di Indonesia menghadapi era globalisasi dunia sekarang. Yang pertama adalah Teknologi. Minimnya pengetahuan teknologi sangat mempengaruhi kemampuan para edukator. Saya yakin bahwa banyak guru-guru yang tidak mengetahui adanya internet sedangkan para murid sudah technology-aware. Yang kedua, masuknya sekolah plus dengan overseas syllabus. Tantangan ini bisa berdampak positif dan berdampak negatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Syllabus dari luar negeri tidak sepenuhnya sempurna seperti yang dipikirkan oleh banyak orang, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia. Tetapi di lain sisi, overseas syllabus maupun sekolah plus akan memberikan nilai tambah tersendiri dan mungkin akan menjadikan suatu warning bahwa era globalisasi has truly arrived. Dan kita berharap pemerintah mempunyai peraturan yang mengatur sekolah plus dan syllabus-nya.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Kunjungan tim yang bersifat sporadis, tidak akan bisa menemukan permasalahan (pendidikan) penduduk miskin yang sesungguhnya. Diperlukan suatu tim yang bersifat permanen yang dikenal dan padu dengan dinas instansi terkait baik di propinsi, kabupaten kota sampai ke kecamatan. Tim itu harus berkemampuan untuk melakukan:
Pengamatan langsung dan kajian bersama yang melibatkan: ahli pendidikan, tokohmasarakat (pendidik)nagari, serta dialog dengan kaum duafa,langsung.
Perumusan program Kurikulum Muatan Lokal di sekolah, dan program pendidikan luar sekolah yang benar-benar berguna bagi penduduk (miskin) yang bersekolah atau berdiam di Nagari Binaan. Walaupun memang tidak semua rakyat nagari itu miskin, dan biasanya rakyat kaya memerlukan muatan lokal dan program keterampilan yang berbeda dari kebutuhan mendesak rakyat miskin.
Inisiasi pelaksanaan pendidikan (kurikulum muatan lokal) serta diklat PLS , yang bersifat teknologi terapan sederhana, yang terprogram dan terlaksana dengan rapi.
Saran
Agar keanggotaan tim pembinaan tidak terlalu alir, sering gonta-ganti, dan setiap anggota tim yang turun ke negeri dapat memberikan masukan yang jelas kepada leading sektor pembinaan. Akan lebih bagus bila anggota tim pembinaan nagari itu dipikirkan untuk dijadikan ‘tim permanen lintas sektoral’ yang menguasai permasalahan (kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan), dengan Surat Tugas dari Gubernur.
Harus ada komunikasi yang intense antara pemuka masyarakat dan pemerintahan nagari dengan tim. Diperlukan pula forum pendiskusian berbagai alternatif kegiatan, yang ditawarkan, untuk mengatasi berbagai masalah.
Usaha serius untuk menggalakkan siswa menjadi pembaca harus segera dimulai, baik di sekolah-sekolah maupun melalui PLS. Sehingga pembinaan terhadap semua lapisan masarakat dapat dilakukan dengan mudah.
DAFTAR PUSTAKA
UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 45/2006 Tentang UN Tahun Ajaran 2006/2007.