Menurut Toffler, peradaban manusia terdiri dari tiga zaman. Pertama adalah zaman pertanian, zaman industri, dan yang ketiga adalah zaman informasi[1]. Zaman pertanian mencakup aktivitas manusia sejak mulai berburu dan meramu, sampai dengan bertani menetap. Berubahnya aktivitas food gathering menjadi food producing.
Revolusi industri yang dilanjutkan dengan dibangunnya pabrik-pabrik berskala menengah dan besar, adalah wilayah kajian zaman industri. Zaman ini mulai ditandai dengan adanya perubahan, yaitu tenaga manusia digantikan oleh mesin. Berbagai sektor kehidupan baru secara massal bermunculan, seperti bisnis, transportasi, dan pendidikan. Tahun 2000, zaman informasi telah mengguncang dunia, bahkan lebih dahsyat dari yang pernah dibayangkan[2].
Zaman informasi ini, menegaskan bahwa jarak geografis tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam hubungan antara manusia atau antar lembaga usaha. Berbagai informasi dapat diakses dengan mudah sekaligus cepat. Setiap perkembangan dapat diikuti dimanapun berada. Istilah "jarak sudah mati" atau "distance is dead" makin lama makin nyata kebenarannya. Zaman informasi menyebabkan jagad ini menjadi suatu "dusun semesta" atau "global village"[3].
Zaman informasi yang sudah berkembang sedemikian rupa seperti sekarng ini, hanya mungkin dengan adanya dukungan teknologi. Teknologi inilah yang menyampaikan beragam dan banyak informasi. Teknologi telematika (selama beberapa dasawarsa ini) telah berkembang sehingga mampu menyampaikan (mentransfer) sejumlah besar informasi[4].
Sementara itu, di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah dapat mendahului republik ini dalam hal aplikasi komputer dan internet, begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan Indonesia. Tampaknya masalah political will pemerintah yang belum serius, serta belum beresnya aturan fundamental adalah penyebab kekurangan tersebut. Contoh nyatanya ialah penutupan situs porno dan situs yang menyajikan film fitnah menyusul dengan disetujuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio 2007 dan awal tahun 2008, oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)[5].
Keadaan ini merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang, tidak termasuk wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika, semisal Indonesia Timur yang masih terbatas pasokan listrik. Amat mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal telematika.
Seperti apa wujud Indonesia di masa depan yang terkait dengan telematika, bergantung pada kenyataan sekarang. Selanjutnya masa sekarang ini, dibangun oleh hasil dari perjalanan masa lalu. Untuk yang disebutkan terakhir inilah, makalah ini dihidangkan. Sebagai usaha membuat tulisan sejarah, yang lebih cocok dikategorikan sebagai sebuah tulisan rintisan, boleh jadi akan bersifat subyektif. Dengan demikian, undangan untuk mengembangkan gagasan baru yag lebih segar (up to date) adalah suatu keniscayaan. selengkapnya.....
0 komentar:
Posting Komentar